Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras kemasan yang beredar di pasaran. Kali ini, sebanyak 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg diperiksa oleh penyidik dalam tahap lanjutan penyelidikan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap puluhan produsen ini mulai dilakukan pada Selasa (15/7/2025).
“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” ujar Helfi dalam keterangannya kepada pers.
Namun demikian, Helfi belum merinci siapa saja ke-25 pemilik merek yang tengah diperiksa, dan belum memastikan apakah seluruh pemeriksaan dilakukan dalam satu hari atau dijadwalkan bertahap.
Sebelumnya, Satgas Pangan telah memeriksa 6 produsen beras serta 8 merek beras kemasan 5 kg, dengan total 22 saksi yang telah dimintai keterangan.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” terang Helfi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan beras kemasan yang diduga tidak memenuhi takaran dan mutu sesuai dengan informasi yang dicantumkan di label produk.
Diketahui, pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran serupa telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Pangan Polri pada Kamis (10/7/2025), terhadap empat produsen besar yang telah hadir di Gedung Bareskrim Polri.
Adapun empat produsen yang dimintai klarifikasi dalam gelombang pertama tersebut adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan praktik bisnis yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen terhadap produk pangan pokok seperti beras.
Satgas Pangan Polri terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan kualitas beras di pasar demi menjaga stabilitas harga serta keamanan pangan nasional.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik dagang yang tidak bertanggung jawab. (mad/hdl)



