Jayapura (pilar.id) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan berlangsung dalam suasana damai, aman, dan tertib. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) ini dipantau langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, bersama sejumlah pejabat tinggi negara.
PSU digelar menyusul putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan ulang pemungutan suara di sejumlah daerah. Berdasarkan pantauan di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota dan Kabupaten Jayapura, pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambangi beberapa TPS, termasuk TPS 06 Abepura dan TPS 003 Kemiri di Sentani, Kabupaten Jayapura. Dalam keterangannya usai melakukan pemantauan, Afif menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas terselenggaranya PSU dengan lancar dan aman.
“Kami berharap PSU berjalan dengan baik dan tidak ada lagi PSU ke depannya. Maka kami juga berharap support dari semua pihak mendukung PSU berjalan dengan baik,” ujar Afif.
Afif menekankan bahwa keberhasilan PSU bukan hanya tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Turut mendampingi dalam monitoring PSU ini adalah Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, anggota Bawaslu Puadi dan Herwyn Malonda, Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua.
Afif juga menyampaikan harapannya agar hasil PSU kali ini dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat Papua.
Selain di Provinsi Papua, PSU pasca Putusan MK juga digelar di dua wilayah lainnya secara serentak, yakni Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan PSU ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia, khususnya menjelang fase-fase krusial dalam Pemilu 2025. (mad/hdl)









