Jakarta (pilar.id) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Sebelumnya, dokumen ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, istilah tersebut diganti menjadi SKCK.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan.
Syarat Membuat SKCK Baru
Untuk mengurus SKCK baru, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Formulir daftar riwayat hidup yang diisi di kantor polisi.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Syarat Perpanjangan SKCK
Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut dokumen yang dibutuhkan:
- SKCK lama (asli/legalisir, maksimal habis masa berlaku 1 tahun).
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan yang disediakan di kantor polisi.
Catatan Penting
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan administrasi CPNS/PNS atau pembuatan visa. Untuk keperluan tersebut, SKCK hanya bisa diterbitkan oleh Polres sesuai alamat KTP pemohon.
Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan SKCK Online melalui situs resmi skck.polri.go.id
Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi formulir secara daring sebelum melanjutkan proses di kantor polisi.
Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas kepolisian di tempat.
Dengan mengetahui syarat, prosedur, dan biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online. (ang)




