Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Cara Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, Perpanjangan, dan Biaya Terbaru

Cara Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, Perpanjangan, dan Biaya Terbaru

Peristiwa Anggadia Muhammad15 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK (foto: Dok Polri)

Jakarta (pilar.id) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sebelumnya, dokumen ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, istilah tersebut diganti menjadi SKCK.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan.

Syarat Membuat SKCK Baru

Untuk mengurus SKCK baru, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Formulir daftar riwayat hidup yang diisi di kantor polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Syarat Perpanjangan SKCK

Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • SKCK lama (asli/legalisir, maksimal habis masa berlaku 1 tahun).
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Formulir perpanjangan yang disediakan di kantor polisi.

Catatan Penting

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan administrasi CPNS/PNS atau pembuatan visa. Untuk keperluan tersebut, SKCK hanya bisa diterbitkan oleh Polres sesuai alamat KTP pemohon.

Baca Juga  Layanan Humanis Polres Mojokerto Kota: Bagikan Bubur Kacang Hijau di Loket SKCK

Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan SKCK Online melalui situs resmi skck.polri.go.id

Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi formulir secara daring sebelum melanjutkan proses di kantor polisi.

Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas kepolisian di tempat.

Dengan mengetahui syarat, prosedur, dan biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online. (ang)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
SKCK

Berita Lainnya

Polres Mojokerto Kota hadirkan layanan humanis dengan membagikan bubur kacang hijau kepada pemohon SKCK di Mall Pelayanan Publik.

Layanan Humanis Polres Mojokerto Kota: Bagikan Bubur Kacang Hijau di Loket SKCK

17 September 2025
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr.Toni Harmanto (kanan) berfoto bersama warga yang tengah mengurus SIM di gerai SIM Pasar dan SKCK di Kaza Mall, Selasa (18/4/2023)

Permudah Pelayanan, Kapolda Jatim Resmikan Gerai Layanan SIM Pasar dan SKCK di Kaza Mall Surabaya

19 April 2023

Polres Trenggalek Sediakan Pelayanan SKCK Keliling untuk Masyarakat

19 September 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.