Surabaya (pilar.id) — Dalam upaya menjaga stabilitas harga beras dan menekan inflasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Langkah ini juga bertujuan memastikan ketersediaan pasokan serta mutu beras sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyampaikan bahwa pembagian lokus pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras komersial—baik kategori premium maupun medium—telah dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Sudah ada penurunan harga di berbagai wilayah, namun pemantauan tetap terus dilakukan. Kita bekerja di bawah satu komando agar pengawasan berjalan efektif, efisien, dan menghasilkan data yang terstandar,” ujar Andriko dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengendalian Harga Beras di Jawa Timur.
Menurut Andriko, Satgas yang dibentuk tidak hanya bertugas memantau harga, tetapi juga memastikan mutu dan label beras sesuai ketentuan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Seluruh anggota Satgas turun langsung ke lapangan, menelusuri potensi pelanggaran di rantai distribusi, mulai dari pengecer hingga produsen. Jika ditemukan pelanggaran, akan diterapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Roy H.M. Sihombing, menegaskan dukungan aparat penegak hukum dalam menjaga kestabilan harga beras di pasar.
“Apabila ditemukan indikasi permainan harga oleh kartel atau spekulan, tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. Bila kenaikan harga disebabkan oleh faktor pasokan, Satgas akan segera melaksanakan operasi pasar,” ujar Roy.
Pemantauan di 16 Kabupaten/Kota Jawa Timur
Pemantauan HET beras di Jawa Timur dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Oktober 2025, mencakup 16 kabupaten/kota dan melibatkan Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, serta Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pembagian lokus pemantauan dibagi menjadi dua kelompok wilayah:
- Grup I: Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.
- Grup II: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sidoarjo.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengendalian harga beras di Jawa Timur dapat berjalan lebih terukur dan efektif, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika harga pangan nasional. (ang)










