Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai di seluruh wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan transaksi sekaligus menekan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas non-tunai saat membayar parkir. Sistem ini dinilai mampu memberikan kepastian dan transparansi, sekaligus mencegah konflik antara jukir dan pengguna layanan.
Pemkot juga menegaskan bahwa warga berhak melaporkan jukir yang menolak pembayaran non-tunai atau melakukan intimidasi. Laporan dapat disampaikan ke Satgas Anti-Preman, yang berwenang mengambil tindakan tegas termasuk pencopotan jukir yang melanggar ketentuan.
Meski demikian, pembayaran tunai tetap diperbolehkan karena penggunaan rupiah tidak dapat ditolak. Eri menekankan warga memiliki kebebasan memilih, namun non-tunai diutamakan sebagai opsi utama untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman dan perselisihan.
Kebijakan parkir non-tunai berlaku untuk semua jenis parkir, termasuk parkir tepi jalan umum dan parkir yang masuk dalam pajak parkir. Pengalaman di pusat perbelanjaan modern, seperti Tunjungan Plaza dan Galaxy Mall, menunjukkan sistem ini efektif dalam memantau jumlah kendaraan yang masuk serta mengurangi konflik terkait setoran parkir.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program baru Pemkot Surabaya pada 2026 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembayaran parkir di seluruh kota. Pemkot berharap seluruh fasilitas parkir dapat menyediakan pilihan non-tunai bagi warga, sekaligus tetap membuka opsi pembayaran tunai sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan implementasi sistem ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmen untuk memodernisasi layanan publik sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan warga dalam beraktivitas sehari-hari. (rio)










