Jakarta (pilar.id) – Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil riset terbaru yang menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia secara tegas menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam hasil survei yang dipaparkan pada Rabu (7/1/2026), sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh legislatif. Sementara itu, responden yang menyatakan setuju tercatat sebesar 28,6 persen, dan sisanya 5,3 persen memilih tidak memberikan jawaban.
Penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD tercatat merata, termasuk dari kalangan pendukung pemerintah. Berdasarkan preferensi politik pada Pemilihan Presiden 2024, pemilih Prabowo Subianto yang menolak wacana tersebut mencapai 67,1 persen. Adapun pemilih Ganjar Pranowo yang menolak tercatat sebesar 77,5 persen, sementara pemilih Anies Baswedan sebesar 60,9 persen.
Dari sisi demografi usia, penolakan paling kuat datang dari kelompok generasi muda. Segmen Generasi Z tercatat sebagai kelompok dengan tingkat penolakan tertinggi, yakni sebesar 84 persen. Disusul kelompok Milenial dengan 71,4 persen penolakan, Generasi X sebesar 60 persen, serta Baby Boomer sebesar 63 persen.
LSI Denny JA mencatat setidaknya terdapat tiga lapisan psikologis-politik utama yang menjadi dasar kuat penolakan publik terhadap pilkada tidak langsung melalui DPRD. Faktor pertama adalah memori demokrasi selama dua dekade terakhir. Sejak tahun 2005, masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan mekanisme pemilihan langsung yang kini dianggap sebagai standar baku demokrasi.
Faktor kedua berkaitan dengan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi partai politik dan DPRD. Berdasarkan data survei, hanya 53,3 persen responden yang menyatakan percaya bahwa partai politik benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat. Sebaliknya, sebanyak 39,3 persen responden mengaku tidak percaya terhadap institusi tersebut.
Adapun faktor ketiga yang dinilai paling krusial adalah sense of control atau rasa memiliki rakyat terhadap pemimpin yang dipilihnya. Sebanyak 82,2 persen responden yang menolak beranggapan bahwa pilkada tidak langsung berpotensi merampas hak konstitusional warga negara untuk menentukan kepala daerah secara langsung.
Temuan survei ini menunjukkan bahwa wacana pengembalian pilkada melalui DPRD masih menghadapi resistensi kuat dari publik. Dukungan terhadap sistem pemilihan langsung dinilai telah mengakar kuat, baik secara politik maupun psikologis, di tengah masyarakat Indonesia lintas generasi dan preferensi politik. (usm)










