Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ubud Writers & Readers Festival 2026 Umumkan Jajaran Pembicara Internasional Fase Pertama
  • Sinar Mas Gelar Musabaqah Tilawatil Quran Imam Masjid se-Banten demi Syiar Islam yang Rahmatan Lil Alamin
  • Kemenkeu Salurkan Dana SAL Rp380 Triliun ke Himbara, BRI Siap Genjot Pembiayaan Sektor Produktif
  • Kemenperin Investigasi Ledakan Pabrik Herbal PT Raw Botanical Nusantara di Semarang
  • Perkuat Ekosistem Beyond Mortgage, BTN Resmi Ambil Alih Portofolio Kredit Pensiun SMBC Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Polres Blora Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Kucing di Lapangan Kridosono

Polres Blora Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Kucing di Lapangan Kridosono

Peristiwa Moh. Usman4 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tangkapan layar unggahan kasus kekerasan terhadap kucing akun instagram @faridaarz
Tangkapan layar unggahan kasus kekerasan terhadap kucing akun instagram @faridaarz

Ringkasan Berita

  • Polres Blora memeriksa lima saksi terkait dugaan kekerasan terhadap seekor kucing.
  • Peristiwa terjadi di Lapangan Kridosono dan viral di media sosial.
  • Pemilik kucing dan terduga pelaku telah dimintai keterangan.
  • Terduga pelaku telah meminta maaf, namun penyelidikan tetap berlanjut.
  • Kasus berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Blora (pilar.id) – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak kekerasan terhadap hewan yang terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Kasus ini mencuat setelah seekor kucing dilaporkan mati dan diduga menjadi korban kekerasan.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan bukti pendukung guna memperjelas unsur pidana yang mungkin timbul.

Selain para saksi di lokasi kejadian, pemilik kucing berinisial FR, warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman.

Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seekor kucing yang diduga mengalami tindakan kekerasan di area Lapangan Kridosono, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati kesejahteraan hewan.

Baca Juga  Viral Maling Sabun Muka Lawan Kasir Minimarket, Pelaku Berhasil Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa terganggu dari pihak terduga pelaku saat beraktivitas di sekitar lokasi, termasuk ketika melakukan olahraga joging. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan motif tersebut masih terus diverifikasi melalui keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah mempertemukan pemilik kucing dengan terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Kendati demikian, aparat memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Blora juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa ini agar bersedia memberikan keterangan kepada petugas, guna membantu memperjelas duduk perkara secara objektif.

Sebelumnya, polisi menerima laporan awal mengenai kejadian tersebut dan segera melakukan pendalaman. Dari hasil penelusuran sementara, terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora, telah dimintai keterangan dan masih berstatus sebagai pihak terperiksa.

Dalam kasus ini, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
viral di media sosial

Berita Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Dinonaktifkan Sementara, Eri Cahyadi: Manusia Tempatnya Kekurangan

4 November 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Viral Main Domino bareng Aziz Wellang, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Minta Maaf

9 September 2025
Tangkapan layar pertikaian dosen dan mahasiswa Universitas Nias buang skripsi yang sempat viral

Viral Video Dosen Buang Skripsi Mahasiswa di Universitas Nias, Ini Klarifikasi Pihak Kampus

30 Agustus 2025
Pihak MAN 1 Padang melakukan klarifikasi video viral dugaan pelecehan Bendera Merah Putih. Katanya, insiden itu bagian dari ujian Pramuka, bukan penghinaan. (foto: Dok MAN 1 Padang)

MAN 1 Padang Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Unsur Pelecehan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025
Bendera merah putih (foto: jorono, pixabay)

Viral Video Bendera Merah Putih di MAN 1 Padang, Kemenag Sumbar Luruskan Fakta

17 Agustus 2025
Tangkapan layar Rama Sahid, kiri, saat mengisahkan pengalaman pahit sekaligus menjelaskan duduk masalah kasus yang dihadapi, dan perwakilan manajemen Hotel Indonesia Pekalongan saat menyampaikan klarifikasi

Viral Pengusiran Tamu, Hotel Indonesia Syariah Pekalongan Resmi Minta Maaf

16 Agustus 2025
Tangkapan layar halaman depan Lynk.id

Viral Peluang Cuan Lynk.id di Media Sosial, Masuk Akal tapi Tetap Butuh Kerja Ekstra

4 Februari 2025
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat menjelaskan kronologi penganiayaan

Viral Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura, Hanya Gara-gara tak Jawab WhatsApp

25 September 2024
Pelaku pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu di Pasuruan

Polres Kota Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian yang Sempat Viral di Media Sosial

13 September 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kemenperin Investigasi Ledakan Pabrik Herbal PT Raw Botanical Nusantara di Semarang

3 Juli 2026
Danantara default

BUMN Ekosistem Danantara Indonesia Rampungkan Laporan Keuangan 2025: Kinerja Laba Melonjak Tajam

3 Juli 2026
Mohamed Salah (sumber foto: facebook @EgyptNT)

Mesir vs Australia di Piala Dunia 2026: Misi Mohamed Salah Mengukir Sejarah Baru

3 Juli 2026
Linda Komalasari, guru SDN 61 Bengkulu bersama komunitas Science Heroes terapkan metode STEM bimbingan Bakti BCA demi kikis kebosanan belajar sains.

Inovasi STEM Guru Bengkulu: Mengubah Sains Menjadi Petualangan Lewat Komunitas Science Heroes

2 Juli 2026
SalamAir, maskapai bertarif rendah asal Oman

Ekspansi ke Indonesia, SalamAir Resmi Buka Rute Penerbangan Langsung Muscat-Medan PP

2 Juli 2026
Berita Lainnya
Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) 2026

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Umumkan Jajaran Pembicara Internasional Fase Pertama

3 Juli 2026
YMSM, Sinar Mas Land, IPIM, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal gelar Musabaqah Tilawatil Quran Imam Masjid se-Banten untuk perkuat syiar Islam inklusif.

Sinar Mas Gelar Musabaqah Tilawatil Quran Imam Masjid se-Banten demi Syiar Islam yang Rahmatan Lil Alamin

3 Juli 2026
Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia

Kemenkeu Salurkan Dana SAL Rp380 Triliun ke Himbara, BRI Siap Genjot Pembiayaan Sektor Produktif

3 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.