Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • FedEx Perkuat Dukungan bagi Bisnis Asia Pasifik Hadapi Aturan Baru De Minimis Uni Eropa 2026
  • Arsenal Pasang Harga Rp1,9 Triliun untuk Riccardo Calafiori di Tengah Minat Real Madrid
  • CIMB Niaga Luncurkan Ada OCTO Land di Blok M, Hadirkan Promo, Komunitas, dan Pengalaman Interaktif Setahun Penuh
  • Lulus Teknik Biomedis UNAIR dengan IPK 3,63, Mahasiswa Asal Yaman Siap Majukan Layanan Kesehatan Negaranya
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Soekarno untuk Meneladani Nilai Kepemimpinan Bangsa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»DPR Setujui Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Aset Kripto OJK, Industri Dorong Kolaborasi Regulator dan Inovasi

DPR Setujui Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Aset Kripto OJK, Industri Dorong Kolaborasi Regulator dan Inovasi

Ekonomi Moh. Usman13 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif IAKD OJK
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif IAKD OJK

Ringkasan Berita

  • DPR RI menyetujui Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK menggantikan Hasan Fawzi.
  • Industri kripto mengapresiasi kontribusi Hasan Fawzi dalam memperkuat regulasi dan ekosistem kripto Indonesia.
  • Pelaku industri berharap kepemimpinan baru dapat mendorong kolaborasi regulator dan inovasi teknologi keuangan.
  • Volume transaksi kripto Indonesia pada Februari 2026 mencapai Rp24,33 triliun di pasar spot dan Rp3,88 triliun di pasar derivatif.
  • Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kripto pada prinsipnya boleh selama tidak melanggar prinsip syariah.
  • Edukasi dan literasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami aset kripto secara lebih bijak.

Jakarta (pilar.id) — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menggantikan Hasan Fawzi yang kini dipercaya mengemban posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan ini menjadi bagian dari penataan kepemimpinan di sektor pengawasan inovasi keuangan digital yang terus berkembang pesat di Indonesia, termasuk industri aset kripto dan teknologi finansial.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Keuangan, sebelum menjabat di OJK, Adi Budiarso berkarier sebagai Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Industri Kripto Apresiasi Kepemimpinan Lama

Pergantian kepemimpinan ini mendapat perhatian dari pelaku industri aset digital. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Hasan Fawzi selama memimpin pengawasan sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto.

Menurut Calvin, kepemimpinan Hasan Fawzi dinilai berperan penting dalam memperkuat fondasi industri kripto nasional, terutama dalam aspek penguatan regulasi, tata kelola industri, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap ekosistem aset digital.

Baca Juga  Anggota DPR RI Hidayatullah Beri Apresiasi pada Dukungan OJK untuk UMKM di Sidoarjo

Salah satu pencapaian yang dinilai signifikan pada periode tersebut adalah proses transisi pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini dinilai berjalan relatif lancar dan tetap menjaga stabilitas ekosistem yang telah berkembang.

Harapan pada Kepemimpinan Baru

Di sisi lain, pelaku industri juga menyambut positif penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD yang baru. Industri berharap kepemimpinan tersebut dapat memperkuat regulasi sekaligus mendorong inovasi di sektor teknologi keuangan.

Calvin Kizana menilai, regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi faktor penting bagi pertumbuhan industri kripto di masa mendatang.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.

Transaksi Kripto Indonesia Masih Kuat

Di tengah dinamika regulasi dan pergantian kepemimpinan regulator, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren positif.

Data dari Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume transaksi di pasar spot mencapai Rp24,33 triliun selama periode 1–28 Februari 2026. Sementara itu, perdagangan di pasar derivatif kripto mencatat nilai transaksi sekitar Rp3,88 triliun pada periode yang sama.

Angka tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto masih relatif tinggi, baik sebagai instrumen investasi maupun bagian dari ekosistem ekonomi digital yang berkembang.

Baca Juga  Tiga Kebijakan Prioritas OJK Tahun 2023

Menurut pelaku industri, tren ini menjadi sinyal bahwa pasar kripto domestik tetap memiliki potensi besar untuk tumbuh, terutama jika didukung regulasi yang jelas dan inovasi teknologi yang berkelanjutan.

Fatwa Muhammadiyah Tambah Perspektif Syariah

Perkembangan industri kripto di Indonesia juga menarik perhatian lembaga keagamaan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 mengeluarkan fatwa mengenai hukum kripto dalam perspektif Islam.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa aset kripto pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam), yaitu aset yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, serta dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, transaksi kripto pada prinsipnya diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Namun Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Jika dalam praktiknya terdapat unsur riba, penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan, maka aktivitas tersebut dapat menjadi tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Fatwa tersebut juga menyebut beberapa aktivitas yang dinilai dapat dilakukan secara syariah, seperti investasi kripto di pasar spot, penggunaan kripto sebagai penyimpan nilai berbasis teknologi kriptografi, pemanfaatan utility token dalam ekosistem blockchain, hingga governance token yang memberikan hak partisipasi dalam tata kelola proyek.

Bagi pelaku industri, pandangan tersebut dinilai dapat membantu memperluas pemahaman publik mengenai aset kripto, tidak hanya dari sisi investasi, tetapi juga dari aspek teknologi dan utilitasnya.

Edukasi dan literasi publik dinilai tetap menjadi faktor kunci agar masyarakat dapat memahami potensi sekaligus risiko aset digital secara lebih komprehensif. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kripto Indonesia OJK

Berita Lainnya

CIMB Niaga menggelar Tour de Bank bagi 250 siswa SD di Tangerang Selatan untuk mendukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026.

CIMB Niaga Edukasi 250 Siswa Lewat Tour de Bank, Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026

14 Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Jadi Contoh

16 Maret 2026
Fazza meluncurkan Fazza Pinjam, layanan pinjaman digital tanpa agunan hingga Rp20 juta untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Fazza Luncurkan Fazza Pinjam, Layanan Pinjaman Digital Tanpa Agunan untuk Perluas Akses Pembiayaan

14 Maret 2026
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Transaksi Kripto Didominasi Bursa Global, OJK Soroti Lemahnya Perlindungan Investor Lokal

22 Januari 2026
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Ratusan Perusahaan RI Mulai Masuk Investasi Kripto, OJK Sebut Tren Institusional Terus Menguat

4 Desember 2025
Polri berhasil memulangkan buronan kasus dana ilegal AAG dari Qatar. Tersangka kini diserahkan ke OJK untuk proses hukum lebih lanjut.

Polri Pulangkan Buronan Kasus Dana Ilegal dari Qatar

27 September 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Peringkat Indonesia Turun ke Posisi 7 dalam Adopsi Kripto Global, Ini Penyebabnya

11 September 2025
Mufti Aimah Nurul Anam

Mufti Anam Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial

7 September 2025
Ilustrasi cryptocurrency

Pasar Kripto Indonesia Kian Ramai: 1.342 Token Legal Merajalela, OJK Siapkan Regulasi Lebih Selektif

14 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Lulusan Teknik Biomedis UNAIR asal Yaman, Muaadh Omar Mohammed Hadi, berkomitmen mengembangkan layanan kesehatan di negaranya usai meraih IPK 3,63.

Lulus Teknik Biomedis UNAIR dengan IPK 3,63, Mahasiswa Asal Yaman Siap Majukan Layanan Kesehatan Negaranya

20 Juni 2026
Arumi Bachsin

Arumi Bachsin Dorong Batik Jawa Timur Mendunia Lewat Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026

20 Juni 2026
Kia Carens terbaru hadir dengan captain seat, ventilasi AC hingga baris ketiga, dan fitur premium untuk mendukung mobilitas keluarga Indonesia.

Kia Carens Terbaru Tawarkan Kenyamanan di Setiap Baris, Siap Jadi Pilihan Keluarga Modern Indonesia

19 Juni 2026
bitcoin

Bitcoin Anjlok ke US$62.000, Konflik Timur Tengah Picu Likuidasi Kripto Rp9,4 Triliun

19 Juni 2026
PHKT mencatat tambahan produksi 1.865 BOPD dari dua sumur di Lapangan Sejadi, Kalimantan Timur, memperkuat pasokan energi nasional.

PHKT Tambah Produksi Hampir 1.900 BOPD dari Lapangan Sejadi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

17 Juni 2026
Berita Lainnya
FedEx membantu pelaku usaha Asia Pasifik menghadapi penghapusan aturan de minimis Uni Eropa melalui solusi digital dan dukungan kepatuhan.

FedEx Perkuat Dukungan bagi Bisnis Asia Pasifik Hadapi Aturan Baru De Minimis Uni Eropa 2026

20 Juni 2026
Arsenal FC

Arsenal Pasang Harga Rp1,9 Triliun untuk Riccardo Calafiori di Tengah Minat Real Madrid

20 Juni 2026
CIMB Niaga menghadirkan Ada OCTO Land di Blok M hingga Mei 2027 dengan promo cashback, aktivitas komunitas, dan pengalaman digital interaktif.

CIMB Niaga Luncurkan Ada OCTO Land di Blok M, Hadirkan Promo, Komunitas, dan Pengalaman Interaktif Setahun Penuh

20 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.