Jakarta (pilar.id) – Kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Lestari Moerdijat menilai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri merupakan langkah penting dalam merespons pesatnya perkembangan teknologi di sektor pendidikan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di dunia pendidikan. Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat yang dipimpin Pratikno dan melibatkan sejumlah kementerian strategis, mulai dari Kementerian Pendidikan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pedoman tersebut mengatur penggunaan teknologi AI di seluruh jenjang pendidikan, baik formal maupun informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan transformasi digital berjalan terarah sekaligus melindungi peserta didik dari potensi risiko penggunaan teknologi.
Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI menilai kebijakan lintas kementerian ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan berbasis digital yang aman dan berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus diikuti dengan penguatan literasi digital di semua lapisan pendidikan.
Menurutnya, tanpa pemahaman yang memadai, penggunaan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mengurangi kemampuan berpikir kritis peserta didik. Karena itu, aspek etika dan pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran.
Selain itu, politisi dari Partai NasDem tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Guru dinilai memiliki peran sentral dalam mengarahkan penggunaan teknologi agar tetap menjadi alat bantu pembelajaran, bukan menggantikan proses belajar itu sendiri.
Ia menekankan bahwa transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter serta nalar kritis peserta didik. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu mencetak generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis dan adaptif terhadap perubahan zaman. (usm)










