Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan tiga orang di Surabaya, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang yang diamankan ini adalah hakim, panitera, dan pengacara. “Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” jelas Ali Fikri, Kamis (20/1/2022) pagi.
Dikatakan, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan ini. “Perkembangannya akan disampaikan,” katanya.
Mengutip beritajatim.com, yang disebut Ali adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial IH. Ia ditangkap pada Kamis (20/1/2022) pagi tadi.
Sementara Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap IH. Ruang hakim IH saat ini masih disegel petugas KPK. (hen/hdl)