Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Lakukan Perkosaan pada Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Resmi Dipecat

Lakukan Perkosaan pada Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Resmi Dipecat

Hukum Moh. Usman29 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menandai pemecatan oknum anggota Polri, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito melepas baju Bripka BT (foto : Antara)

Banjarmasin (pilar.id) – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi pecat oknum polisi pelaku asusila Bripka BT. Pemecatan ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dalam sebuah upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

Sebelumnya, oknum berinisial BT ini terbukti sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa,” kata Kapolresta Sabana usai upacara PTDH di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Sabana menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai kewajiban Polri dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1/2022) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

“Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” tegas Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Tangkap Pria Usia 76 tahun Tersangka Kasus Asusila

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.

Diketahui dalam upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1/2022). (usm/hdl/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Asusila Polda Kalimantan Selatan Polresta Banjarmasin Universitas Lambung Mangkurat

Berita Lainnya

Ilustrasi video porno

Heboh Video Asusila Resto Ayam di Kuningan: Manajemen Minta Maaf, Terduga Pelaku Dipecat

19 September 2025
Ilustrasi cyber sex

Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

19 Mei 2025
AS (44), pelaku rudapaksa dengan korban anak kandung di Lampung Tengah (foto: Dok Humas Polri)

Pria Asal Lampung Tengah ini Tega Rudapaksa Anak Kandung, Kejadiannya Sudah Bertahun-Tahun

10 Mei 2025
Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria MA, Ph.D., dosen Antropologi dari FISIP Universitas Airlangga

Darurat Moral: Kasus Asusila Melonjak, Institusi Pendidikan dan Profesi Tercoreng

29 April 2025
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi

Video Viral Penggunaan Kecubung, Polda Kalsel Sudah Identifikasi Empat Korban Mabuk

11 Juli 2024
Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus besar narkoba (foto: Dok Humas Polri)

Gubernur Kalsel Puji Kinerja Polri Atas Pengungkapan Kasus Narkoba Besar

10 Mei 2024
Pelaku kasus pelecehan seksual yang pada dua anak kandungnya. (foto: Dok Humas Polresta Banjarmasin)

Pelaku Tindak Asusila pada Anak Kandung di Banjarmasin bisa Dikenai Hukuman Kebiri

10 Mei 2023

Hasil Riset ULM, Daun Sungkai Mampu Cegah Covid-19

28 Juli 2022

Polres Tasikmalaya Tangkap Pria Usia 76 tahun Tersangka Kasus Asusila

23 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.