Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Menag Tegaskan Tempat-tempat Ibadah di PPKM Level 1 Dapat Berjamaah Kapasitas 100 Persen dengan Prokes

Menag Tegaskan Tempat-tempat Ibadah di PPKM Level 1 Dapat Berjamaah Kapasitas 100 Persen dengan Prokes

Peristiwa Dina Prihatini31 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto : istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Berdasarkan surat edaran, daya tampung rumah ibadah di daerah PPKM Level 2 dibatasi 75 persen dan PPKM Level 3 50 persen.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah yang mengizinkan tempat ibadah di daerah dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dibuka dengan kapasitas 100 persen. .

“Tempat-tempat ibadah di kabupaten dan kota dengan PPKM Level 1 dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Surat edaran itu juga mengatur daya tampung tempat ibadah di daerah dengan PPKM tingkat 2 dan 3. Pengaturan kapasitas tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.

Qoumas mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan serta menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah selama periode PPKM.

Ada ketentuan lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut, misalnya pengurus atau pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas yang bertugas menginformasikan dan mengawasi masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Petugas wajib menyediakan hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan masker.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa orang yang sakit, berusia 60 tahun ke atas, atau memiliki penyakit penyerta, serta ibu hamil dan menyusui wajib melaksanakan ibadah di rumah.

Baca Juga  Terbitnya Perpres No 82, Menag Yaqut : Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren

Selain itu, petugas juga harus mengatur pintu keluar masuk tempat ibadah agar tidak terjadi keramaian. (din/Antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Jelang Ramadan Masjid menag Yaqut Cholil Qoumas

Berita Lainnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Masjid Al-Musafirin

YDSF dan PT MbSS Bangun Masjid Al-Musafirin di Rest Area KM 753 B Tol Surabaya-Gempol

13 September 2025
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menag: Maulid Nabi Ingatkan Pentingnya Persatuan dalam Keragaman

16 September 2024
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas

Sosialisasi Larangan Judi Online, Menteri Yaqut: Tindak Tegas ASN Kemenag yang Terlibat!

30 Juni 2024
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Menag Apresiasi Kerajaan Saudi, Ibadah Haji 2024 Lancar dan Inovatif

26 Juni 2024
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan dalam Alokasi Kuota Haji Tambahan 2024

23 Juni 2024
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas

Menag Minta Pelayanan Jemaah Haji Disiapkan Secara Detail, Termasuk Langkah Kedaruratan

13 Mei 2024
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan khusus dan melepas keberangkatan 388 jemaah haji kelompok terbang pertama Embarkasi Jakarta

Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji, Ini Pesan Khusus dari Gusmen

12 Mei 2024
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Menag Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada Umat Kristen dan Katolik

9 Mei 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.