Jakarta (pilar.id) – Berdasarkan surat edaran, daya tampung rumah ibadah di daerah PPKM Level 2 dibatasi 75 persen dan PPKM Level 3 50 persen.
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah yang mengizinkan tempat ibadah di daerah dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dibuka dengan kapasitas 100 persen. .
“Tempat-tempat ibadah di kabupaten dan kota dengan PPKM Level 1 dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Surat edaran itu juga mengatur daya tampung tempat ibadah di daerah dengan PPKM tingkat 2 dan 3. Pengaturan kapasitas tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Qoumas mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan serta menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah selama periode PPKM.
Ada ketentuan lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut, misalnya pengurus atau pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas yang bertugas menginformasikan dan mengawasi masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Petugas wajib menyediakan hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan masker.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa orang yang sakit, berusia 60 tahun ke atas, atau memiliki penyakit penyerta, serta ibu hamil dan menyusui wajib melaksanakan ibadah di rumah.
Selain itu, petugas juga harus mengatur pintu keluar masuk tempat ibadah agar tidak terjadi keramaian. (din/Antara)