Jakarta (pilar.id) – Ditengah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah pada sebagian jenis mobil baru melalui kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan dengan mengenakan pajak sebesar 1,1 persen untuk penjualan kendaraan bermotor bekas. Namun, penjualan Mobil dan motor bekas yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya yang dijual melalui perantara.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022, PPN tersebut akan dipungut dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kendaraan bermotor atau showroom motor dan mobil bekas.
“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (14/4/2022).
Sementara kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.
Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN. (fat)