Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan keresahan kelompok ibu rumah tangga mendengar isu deterjen yang akan menjadi objek cukai.
Menurutnya, kepanikan mereka sangat wajar karena pasti akan berdampak pada kenaikan harga deterjen yang sudah menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga.
“Bisa dibayangkan sekarang ini ibu-ibu makin panik dengan wacana ‘deterjen’ akan menjadi objek cukai baru,” kata Anis, di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Anis mengatakan, karena sifatnya yang selektif dan diskriminatif, makanya tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Pengenaan cukai harus memenuhi beberapa ciri atau karakteristik tertentu.
“Bisa karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelas dia.
Pemerintah, lanjut Anis, harus ekstra hati-hati dalam mengeluarkan berbagai wacana yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk terkait beberapa barang yang akan dikenakan cukai. Pasalnya, saat ini masyarakat masih resah dengan naiknya berbagai macam kebutuhan bahan pokok, PPN, BBM, dan isu kenaikan listrik.
Anis menekankan, pemerintah juga harus memikirkan dampak terhadap lingkungan hidup, tetapi tentu dengan berbagai pertimbangan analisis risiko dan solusi yang tepat. Perlu dicatat bahwa cukai ini bukanlah aspek pokok untuk menggenjot penerimaan negara.
“Salah satu yang saya garis bawahi adalah jangan sampai cukai dikenakan karena semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.
Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen. (ach/fat)









