Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»LBH Jakarta Kritik Polisi Atas Penetapan Tersangka 6 Pegawai Holywings

LBH Jakarta Kritik Polisi Atas Penetapan Tersangka 6 Pegawai Holywings

Hukum Herry Supriyatna27 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik atas tindakan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan. Pasalnya, mereka telah menangkap dan menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka dengan menggunakan berbagai pasal karet.

Proses hukum tersebut merupakan tindakan reaktif karena tekanan massa, prematur, dan menambah panjang daftar korban penerapan eksesif pasal karet mulai dari pasal ‘ujaran kebencian’, penodaan agama, dan kabar bohong.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan LBH Jakarta berpendapat proses hukum terhadap para pekerja Holywings bermasalah memiliki alasan.

Pertama, lanjutnya, LBH Jakarta menilai polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain. Kasus ini merupakan kasus kedua dalam satu bulan ini setelah sebelumnya polisi bertindak reaktif dalam kasus ‘rendang babi’ karena viral di media sosial.

Sebaliknya, kepolisian kerap menolak laporan, misalnya penolakan Polresta Banda Aceh terhadap seorang Perempuan korban pemerkosaan dengan alasan belum vaksin covid-19 atau penolakan anggota Polsek Pulogadung atas laporan korban perampokan.

Penangkapan para pekerja Holywings berdasarkan laporan anggota kepolisian (Laporan Model A) juga membuktikan bahwa kepolisian mendefinisikan sendiri kerugian akibat tindakan yang dituduhkan kepada para pekerja Holywings dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban.

“Penerapan pasal-pasal karet eksesif ditambah dengan laporan/pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektifitas aparat dalam penegakan hukum pidana,” kata Nelson, Senin (27/6/2022).

Kedua, para pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965. Sehingga sebelum seseorang dijatuhi pidana berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 terlebih dahulu harus ada tindakan dari Menteri Agama bersama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum Pasal 4 dapat diterapkan. Namun hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang karena prematur.

Baca Juga  10 Catatan Penting dari LBH Jakarta Pasca-pengesahan UU TPKS

Ketiga, LBH Jakarta menilai bahwa penerapan pasal-pasal untuk menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat. Pengenaan pasal tersebut lebih dikarenakan pasal-pasal tersebut karet (multitafsir) Hal tersebut yang kemudian menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.

Jika dirunut, terdapat tiga klaster penggunaan pasal yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1/1946, LBH Jakarta sejak awal mengecam pasal “pukat harimau” ini yang kerap diterapkan secara eksesif. Pasalnya, ketentuan pidana ini dapat menjerat ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi dengan memuat unsur-unsur tindak pidana yang karet.

Salah satu unsur dalam Pasal ini berkenaan dengan “berita atau pemberitahuan bohong”. Jika dikaitkan dengan kasus ini, jelas bahwa unsur yang dimaksud tidak terbukti karena promo minuman beralkohol gratis bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, melainkan benar adanya.

Pasal 156 atau 156A KUHP, kasus ini semakin meneguhkan bahwa pasal penodaan agama sebagaimana diatur dalam PNPS 1/1965 memang bermasalah sebagaimana terungkap dalam proses persidangan perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 di Mahkamah Konstitusi yang di tahun 2017 juga menelan korban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Proses hukum dengan menggunakan pasal penodaan agama semakin lama semakin multitafsir dan menimbulkan pertanyaan: Apakah di kemudian hari orang yang bernama “Muhammad” jika melakukan meminum minuman keras bisa juga dihukum dengan alasan karena telah menodai agama?” ujarnya.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, berdasarkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE bentuk maupun tujuannya harus membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA, bukan karena akibatnya yang ‘membuat orang lain menjadi benci dengan orang yang berbuat’.

Maka jika dikaitkan dengan kasus ini, kata Nelson, promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama “Muhammad” dan “Maria”, tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal ini.

Baca Juga  Didesak Berbagai Pihak, Akhirnya Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

Penggunaan ketentuan pidana dalam UU ITE tanpa mengindahkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE kembali memperlihatkan ketidakpatuhan penyidik terhadap ketentuan yang dibuat oleh Kapolri.

Keempat, terdapat serangkaian pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penanganan kasus ini. Sebagaimana telah disinggung di atas, Penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan “mengamankan” EJD, NDP, DAD, EA, AAB dan AAM untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam KUHAP tidak dikenal tindakan yang disebut “mengamankan”, yang dikenal adalah upaya paksa dalam bentuk penangkapan (Pasal 1 angka 20 KUHAP) yang hanya boleh dilakukan terhadap seorang tersangka.

“Berdasarkan fakta tersebut jelas bahwa enam orang pekerja Holywings ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menetapkan ketentuan mengenai penetapan tersangka yang tidak hanya berdasarkan 2 alat bukti, namun juga ditambah dengan pemeriksaan terhadap calon tersangkanya.

Kelima, dalam beberapa pemberitaan, ditemukan fakta bahwa pihak Holywings akan memberikan sanksi berat terhadap enam pekerjanya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pemberi kerja, Holywings tidak boleh hanya menekankan sanksi yang akan dijatuhkan, melainkan tetap harus memenuhi hak enam Pekerja/Buruh tersebut, berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021, enam pekerja tersebut berhak atas bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, yang seharusnya digunakan dalam hal upaya-upaya lain telah dicoba dan tidak memadai untuk menyelesaikan permasalahan sosial-kemasyarakatan. Dalam kasus ini, sudah sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya-upaya lain di luar hukum pidana seperti klarifikasi atau mediasi maupun upaya-upaya pada bidang hukum lain.

“Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal dan utama (premium remedium) justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak paham dan taat asas, serta dalam pelaksanaan kerja-kerjanya rentan akan tekanan massa,” tutup Nelson. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
enam pegawai Holywings Holywings Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan LBH Jakarta

Berita Lainnya

Bakal Disahkan Besok, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah

5 Desember 2022

Selama Izin tak Lengkap, Pemprov Bali minta Holywings tunda Operasional

23 Juli 2022

Dari Madinah Gubernur Khofifah Tegaskan Semua Gerai Holywings di Jatim Sudah Ditutup

6 Juli 2022

Pemkot Jakbar Terus Awasi Holywings Agar Tak Beroperasi Kembali

1 Juli 2022

Didesak Berbagai Pihak, Akhirnya Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

27 Juni 2022

Serahkan Masalah ke Proses Hukum, Atas Nama Holywings Hotman Paris Minta Maaf

27 Juni 2022

Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ternyata Ini Motifnya

25 Juni 2022

Kasus Miras Berbau SARA, Polres Metro Tetapkan Enam Tersangka Holywings

24 Juni 2022

10 Catatan Penting dari LBH Jakarta Pasca-pengesahan UU TPKS

13 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.