Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»10 Catatan Penting dari LBH Jakarta Pasca-pengesahan UU TPKS

10 Catatan Penting dari LBH Jakarta Pasca-pengesahan UU TPKS

Hukum Herry Supriyatna13 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi langkah DPR RI karena telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (12/4/2022). Meski demikian, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang tersisa dari naskah terakhir beleid tersebut.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum menyatakan, kemenangan ini tentu tidak lepas dari kerja keras dari banyak pihak selama 10 tahun terakhir. Atas berbagai upaya advokasi kebijakan, LBH Jakarta memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap korban, penyintas dan jaringan masyarakat sipil.

“Akhirnya, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual dan jaminan atas hak-hak korban,” seperti rilis yang diterima Pilar.id, Rabu (13/4/2022).

Meski begitu, LBH Jakarta tetap memberikan catatan terkait celah-celah yang masih berpotensi mengurangi hak dan keadilan korban kekerasan seksual karena belum ada aturannya di UU TPKS.

Setidaknya, ada 10 catatak yang diberikan LBH Jakarta. Pertama, jaminan ketidakberulangan tidak tegas diatur sebagai asas UU. Absennya asas ini berdampak pada kualitas beragam upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Kedua, tindak pidana pemaksaan aborsi tidak diatur. Padahal menurut Laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi di tahun 2020.

Sementara menurut Komnas Perempuan, terdapat 9 korban. Sebagai upaya perlindungan, perlu ada aturan yang menegaskan tidak memidana korban pemaksaan aborsi baik karena kedaruratan medis maupun kehamilan akibat kekerasan seksual.

Ketiga, UU TPKS tidak mengatur definisi beberapa tindak pidana, seperti perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran. Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi.

Keempat, hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodir, seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan; hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas.

Baca Juga  Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Lebih lanjut, hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh; hak bebas dari pertanyaan menjerat; dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi.

Kelima, hak korban terkait perlindungan belum seluruhnya diakomodir, seperti hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan; hak untuk mendapatkan layanan rumah aman; dan hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman.

Keenam, hak korban terkait pemulihan juga belum seluruhnya diakomodir, seperti hak atas pemulihan sosial budaya dan hak atas pemulihan politik. Meski sudah mengatur pemulihan secara fisik, psikologi dan ekonomi namun UU TPKS belum menjamin kebutuhan korban dengan rinci.

“Misal, tidak ada jaminan atas kebutuhan dasar yang layak; layanan keterampilan, modal usaha, dan/atau kemudahan akses mendapat pekerjaan yang layak; serta layanan kemudahan pemulihan kepemilikan harta benda,” ujar Citra.

Di UU TPKS juga belum mengakomodasi hak-hak keluarga korban. Poin ini menjadi catatan nomor tujuh dari LBH Jakarta, seperti hak mendapatkan tempat tinggal sementara; hak atas pemberdayaan ekonomi keluarga dan perlindungan sosial.

Serta, hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi dan pelapor kasus kekerasan seksual; hak mendapatkan dukungan akomodasi dan transportasi; dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi.

Delapan, UU tersebut tidak mengatur hak saksi dan ahli, seperti hak atas informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai saksi/ ahli dalam proses peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual; hak atas kerahasiaan identitas diri, keluarga, kelompok dan/atau komunitasnya.

Baca Juga  Mensos Risma: Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Pati Dalam Masa Pemulihan

Juga, hak untuk memperoleh surat pemanggilan yang patut, fasilitas atau biaya transportasi, dan/atau akomodasi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana perkara tindak pidana kekerasan seksual; hak atas layanan psikolog klinis atau dokter spesialis kesehatan jiwa bagi saksi; hak atas layanan bantuan hukum bagi saksi; hak untuk mendapatkan layanan rumah aman bagi saksi; dll.

Sembilan, upaya pencegahan juga belum lengkap. Belum ada aturan penyebarluasan informasi tentang penghapusan kekerasan seksual; menyediakan program dan anggaran untuk pencegahan kekerasan seksual; membangun kebijakan penghapusan kekerasan seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Upaya pencegahan melalui upaya membangun komitmen penghapusan kekerasan seksual sebagai salah satu syarat dalam perekrutan, penempatan dan promosi jabatan pejabat publik, juga belum diatur.

Termasuk, memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi pejabat dan aparatur penegak hukum yang dikelola oleh negara; dan membangun sistem data dan informasi kekerasan seksual yang terintegrasi dalam sistem pendataan nasional.

Terakhir atau yang kesepuluh, UU TPKS belum mengatur larangan bagi aparat penegak hukum agar tidak menggunakan pertimbangan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya yang mengandung muatan diskriminasi terhadap korban; tidak menggunakan penafsiran ahli yang bias gender; dan tidak mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender.

“Perjalanan ini masih jauh dari kata usai, seluruh elemen masyarakat harus tetap mengawal agar undang-undang ini dapat diimplementasikan sesuai cita-cita keadilan yang diharapkan korban dan penyintas kekerasan seksual,” bebernya. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kekerasan seksual LBH Jakarta RUU TPKS UU TPKS

Berita Lainnya

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati

Presiden Prabowo Teken PP 29/2025, Negara Wajib Bayar Kekurangan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

12 Juli 2025
Prof Dra Myrtati Dyah Artaria MA PhD

Dosen UNAIR: Banyak Pelaku Kekerasan Seksual Justru Figur Panutan

3 Mei 2025
Tersangka pencabulan anak sesama jenis di sebuah ponpes di Kabupaten Magelang (foto: Dok Humas Polri)

Empat Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru di Ponpes

13 Agustus 2024
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemen PPPA Terus Berikan Pengawalan

9 Mei 2024
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Kekerasan Seksual dengan Korban Siswi SMP di Lampung, Politisi Golkar: Tangkap Pelaku yang Masih Buron!

5 Mei 2024
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Kasus Kekerasan Seksual di DIY Mencuat, LPSK Soroti Tingginya Pemohon Perlindungan

24 November 2023
Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok (kanan)

Fakta Baru Pria 70 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak, Korbannya Lebih dari 10?

1 Oktober 2023
Pengunjung menikmati karya visual dalam POD.KeS gelaran Puspeka Kemendikbudristek

Pameran POD.KeS, Peringatan Dua Tahun Implementasi PPPKS di Perguruan Tinggi

1 Oktober 2023
N alias Engkong, tersangka pelaku kekerasan seksual pada anak saat ditangkap petugas dari Polres Metro Depok (foto: Dok Humas Polri)

Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Laki-laki Dibawa ke Polres Metro Depok

29 September 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.