Jakarta (pilar.id) – Konfederasi Serikat PekerjaI ndonesia (KSPI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal upah minimum provinsi (UMP) DKI 5ahun 2022 yang diturunkank dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
“Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha,” tegas Said melalui siaran persnya, Rabu (13/7/2022).
Kenurut dia, sudah tujuh bulan terhitung sejak Januari hingga Juli 2022 buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Maka dari itu, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada Agustus 2022.
Kata Said, keputusan PTUN tersebut membuat buruh semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia tidak ada penurunan upah yang dilakukan di tengah jalan atau pertengahan tahun.
“Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” ujarnya.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Karena cacat hukum, maka KSPI menolak,” tegasnya.
Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI harus dipertahankan dan tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja diperkarakan melalui PTUN. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Oleh sebab itu, KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
“KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata dia. (her/din)

