Sidoarjo (pilar.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka tersebut berada di lokasi berbeda, saat diringkus.
Seperti yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, jika tersangka pertama ialah, YM, 39 tahun, yang merupakan bapak tiri korban yang masih berusia 10 tahun.
Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Tindakan pencabulan dilakukan YM pada putri tirinya, bermula diawal 2022 sampai Juni 2022.
“Total perbuatan cabul dilakukan bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/7/2022).
Kasus kedua, yaitu BHC, 43 yang juga merupakan bapak tiri korban yang berusia 16 tahun. Tindakan tak terpuji tersebut, di lakukan di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
Kemudian pada kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri korban usia 16 tahun ini, tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.
Ketiga perkara pencabulan tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Berdasar keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan. Jika motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda, YM melakukan tindakan terlarang tersebut, karena sering mengonsumsi minuman keras, sehingga tak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.
Sementara BHC, karena sering melihat film biru sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedang RE, melakukan tindakan tak senonoh tersebut karena terdorong hawa nafsu.
“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.
Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan. Ia berharap pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul.
Kemudian masyarakat juga dihimbau, agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan yang menimpa dirinya sendiri atau orang lain.
“Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” pungkasnya. (jel/hdl)