Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini
  • Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polisi Tangkap Pelaku Suntik Gas Bersubsidi di Banten

Polisi Tangkap Pelaku Suntik Gas Bersubsidi di Banten

Hukum M. Fathur Rohman15 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi - gas elpiji subsidi. (Foto: Hobi Industri, unsplash)

Serang (pilar.id) – Penyalahgunaan minyak dan gas subsidi kembali terjadi. Kali ini, pelaku penyuntikan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Pelaku berinisial MU berusia 43 tahun tersebut, ditangkap di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

“Kami mengamankan seorang berinisial MU, 43 tahun dan satu orang lainnya Sapardi TK, 40 tahun masih dalam pencarian orang (DPO),” kata Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji saat konferensi pers, di Polda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022).

Tersangka dalam melakukan aksinya, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, sedangkan TK sebagai pemodal membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg itu.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg.

Pelaku meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg dan disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.

Para tersangka itu membeli gas 3 kg dari warung atau pangkalan, kemudian mengisi tabung gas 12 kg dan mendapatkan keuntungan Rp1.241.000 per hari.

Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000 per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp145.00 per tabung.

“Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari,” kata Trisno.

Ia mengatakan pada saat penangkapan pada Senin (21/6/2022) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti, yaitu 1 unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak.

Ikut diamankan pula, tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel surat jalan, dan 2 bundel kuitansi pembelian gas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan, dengan gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo. Namun, PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Gas elpiji gas LPG Subsidi tabung gas elpiji subsidi
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kemenkes mengajak masyarakat tidak memberi stigma kepada ODHIV. Peningkatan temuan kasus HIV di Sidoarjo disebut mencerminkan keberhasilan deteksi dini.

Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini

25 Juli 2026
Haryo Limanseto

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026

25 Juli 2026
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.