Jakarta (pilar.id) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI saat ini sedang berupaya menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara. Salah satu yang sedang diupayakan yakni melalui amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang banyak ditentang publik.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pembentukan haluan negara yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
“Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama,” ucap Bamsoet dalam Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR, DPD, Selasa (16/8/2022).
Adanya PPHN, kata dia, juga tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR. PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045.
Bamsoet menilai, jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.
“Melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.
Ia mengatakan, Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah, telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada tanggal 7 Juli 2022.
Serta telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.
“Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Bamsoet.
Memahami dengan seksama original intent Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa “MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.”
Politisi Golkar ini menyebut, penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan Undang-Undang Dasar, mengandung makna, bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas Undang-Undang.
“Alasannya, Pokok Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang,” terang Bamsoet.
Dengan demikian, kata dia, idealnya Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Namun, untuk saat ini, seperti kita pahami bersama, gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Bamsoet, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PokokPokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.
Bamsoet menyebut, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” jelas Bamsoet.
Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, Bamsoet menilai adanya harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR.
“Dan, yang paling utama, dengan adanya Pokok Pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” ujarnya. (her/beq)