Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Setelah RUU PDP Disahkan, DPR Dan Pemerintah Sediakan Waktu 2 Tahun Penyesuaian

Setelah RUU PDP Disahkan, DPR Dan Pemerintah Sediakan Waktu 2 Tahun Penyesuaian

Peristiwa M. Fathur Rohman9 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih dalam tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Jika RUU tersebut nantinya disahkan, para pelaku industri dunia digital tentu akan mengalami banyak perubahan.

Utamanya terkait perlindungan data para pengguna. Agar semua pelaku usaha bisa beradaptasi, DPR RI dan Pemerintah Indonesia dikatakan akan memberikan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Secara prinsip dan secara norma, itu (RUU PDP) langsung berlaku (setelah disahkan), undang-undang ini langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Semuel yang hadir secara virtual dalam diskusi publik “Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP”, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Penyesuaian selama dua tahun diberikan sebagai masa peralihan bagi industri bidang digital ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi undang-undang.

Walau begitu, Semuel menegaskan penyesuaian dua tahun tersebut bukan berarti pelaku usaha sektor digital dibolehkan tidak patuh dan sembarangan dalam pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Selama dua tahun itu, Semuel mengatakan pemerintah akan memantau sejauh mana industri dapat melakukan penyesuaian yang diatur dalam RUU PDP.

“Prinsip-prinsip, terutama pidananya, langsung berlaku bagi semua pihak pada saat UU ini diundangkan. Namun untuk adjustment-nya, sama seperti GDPR (undang-undang di Uni Eropa) waktu diundangkan, itu diberi waktu dua tahun karena memang compliance-nya banyak,” katanya.

Baca Juga  Sturman Panjaitan Soroti Oknum Dengan Niat Tidak Baik dalam Operasional Aplikasi Sirekap

“Dua tahun itu diberikan, bukannya ‘kita boleh melanggar’, tidak. Begitu diundangkan, sudah berlaku undang-undangnya. Tapi compliance-nya kami beri masih ada toleransilah. Tapi sudah berlaku UU ini (setelah disahkan),” imbuhnya.

Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap RUU PDP sebenarnya penting bagi pelaku usaha di dunia digital karena akan mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang diberikan.

“(RUU PDP) ini bagus buat perusahaan karena masyarakat semakin percaya. Semakin mereka percaya, makin banyak aktivitas di ruang digital, semakin menggerakkan roda ekonominya,” ujar Semuel.

Seiring dengan penyesuaian selama dua tahun itu, ia mengatakan DPR dan pemerintah akan menyegerakan sosialisasi mengenai teknis yang ditetapkan dalam RUU PDP untuk para pelaku usaha.

Bahkan, kata Semuel, sosialisasi juga sudah mulai berjalan saat ini dibuktikan dengan permintaan dari berbagai asosiasi dan organisasi yang akan membuka ruang diskusi untuk menerjemahkan undang-undang tersebut.

Menurut Semuel, RUU PDP merupakan salah satu bentuk deklaratif dari negara yang mengakui hak dari subjek data, yaitu masyarakat. Jika badan swasta maupun publik mengumpulkan data pribadi dengan tidak memenuhi kaidah dan prinsip RUU tersebut, maka dapat dikatakan ilegal dan dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.

Sebelumnya pada Rabu (7/9/2022), Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa RUU PDP akan dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II. Melalui pembahasan tingkat lanjut, diharapkan RUU PDP dapat segera disahkan tahun ini setelah dibahas sejak awal tahun 2020. (fat)

Baca Juga  Cegah Kebocoran, DPR Usul Audit Sistem Data

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Data Pribadi DPR RI masa peralihan perlindungan data pribadi RUU PDP

Berita Lainnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor

Akhir Penantian 22 Tahun, DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT di Hari Kartini 2026

21 April 2026
VIDA meluncurkan kampanye #VIDAJagaKalian untuk meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi melalui edukasi publik dan solusi identitas digital.

VIDA Luncurkan Kampanye #VIDAJagaKalian, Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi dari Kebiasaan Sehari-hari

23 Januari 2026
Endang Setyawati Thohari

Produksi Beras Tertinggi di Era Presiden Prabowo, Anggota DPR Berikan Apresiasi

27 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Keponakan Presiden Prabowo Beberkan Alasannya

11 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Fraksi Gerindra Hormati Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

11 September 2025
Mufti Aimah Nurul Anam

Mufti Anam Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial

7 September 2025
Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama ketua umum partai politik di parlemen

Presiden dan Parpol Setujui Penghapusan Tunjangan DPR dan Setop Kunjungan Luar Negeri

31 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Mengaku Kecewa atas Insiden Drivel Ojol yang Tewas, Minta Pengusutan Tuntas

29 Agustus 2025
DLH DKI Jakarta mengangkut 28,63 ton sampah pascademo DPR

DLH DKI Jakarta Angkut 28,63 Ton Sampah Pascademo DPR dalam Operasi Dua Hari

29 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.