Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Setelah RUU PDP Disahkan, DPR Dan Pemerintah Sediakan Waktu 2 Tahun Penyesuaian

Setelah RUU PDP Disahkan, DPR Dan Pemerintah Sediakan Waktu 2 Tahun Penyesuaian

Peristiwa M. Fathur Rohman9 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih dalam tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Jika RUU tersebut nantinya disahkan, para pelaku industri dunia digital tentu akan mengalami banyak perubahan.

Utamanya terkait perlindungan data para pengguna. Agar semua pelaku usaha bisa beradaptasi, DPR RI dan Pemerintah Indonesia dikatakan akan memberikan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Secara prinsip dan secara norma, itu (RUU PDP) langsung berlaku (setelah disahkan), undang-undang ini langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Semuel yang hadir secara virtual dalam diskusi publik “Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP”, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Penyesuaian selama dua tahun diberikan sebagai masa peralihan bagi industri bidang digital ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi undang-undang.

Walau begitu, Semuel menegaskan penyesuaian dua tahun tersebut bukan berarti pelaku usaha sektor digital dibolehkan tidak patuh dan sembarangan dalam pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Selama dua tahun itu, Semuel mengatakan pemerintah akan memantau sejauh mana industri dapat melakukan penyesuaian yang diatur dalam RUU PDP.

“Prinsip-prinsip, terutama pidananya, langsung berlaku bagi semua pihak pada saat UU ini diundangkan. Namun untuk adjustment-nya, sama seperti GDPR (undang-undang di Uni Eropa) waktu diundangkan, itu diberi waktu dua tahun karena memang compliance-nya banyak,” katanya.

Baca Juga  Saat Global Young Influencer Group Sampaikan Rekomendasi pada DPR RI dan Partai Politik

“Dua tahun itu diberikan, bukannya ‘kita boleh melanggar’, tidak. Begitu diundangkan, sudah berlaku undang-undangnya. Tapi compliance-nya kami beri masih ada toleransilah. Tapi sudah berlaku UU ini (setelah disahkan),” imbuhnya.

Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap RUU PDP sebenarnya penting bagi pelaku usaha di dunia digital karena akan mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang diberikan.

“(RUU PDP) ini bagus buat perusahaan karena masyarakat semakin percaya. Semakin mereka percaya, makin banyak aktivitas di ruang digital, semakin menggerakkan roda ekonominya,” ujar Semuel.

Seiring dengan penyesuaian selama dua tahun itu, ia mengatakan DPR dan pemerintah akan menyegerakan sosialisasi mengenai teknis yang ditetapkan dalam RUU PDP untuk para pelaku usaha.

Bahkan, kata Semuel, sosialisasi juga sudah mulai berjalan saat ini dibuktikan dengan permintaan dari berbagai asosiasi dan organisasi yang akan membuka ruang diskusi untuk menerjemahkan undang-undang tersebut.

Menurut Semuel, RUU PDP merupakan salah satu bentuk deklaratif dari negara yang mengakui hak dari subjek data, yaitu masyarakat. Jika badan swasta maupun publik mengumpulkan data pribadi dengan tidak memenuhi kaidah dan prinsip RUU tersebut, maka dapat dikatakan ilegal dan dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.

Sebelumnya pada Rabu (7/9/2022), Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa RUU PDP akan dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II. Melalui pembahasan tingkat lanjut, diharapkan RUU PDP dapat segera disahkan tahun ini setelah dibahas sejak awal tahun 2020. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Data Pribadi DPR RI masa peralihan perlindungan data pribadi RUU PDP

Berita Lainnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor

Akhir Penantian 22 Tahun, DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT di Hari Kartini 2026

21 April 2026
VIDA meluncurkan kampanye #VIDAJagaKalian untuk meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi melalui edukasi publik dan solusi identitas digital.

VIDA Luncurkan Kampanye #VIDAJagaKalian, Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi dari Kebiasaan Sehari-hari

23 Januari 2026
Endang Setyawati Thohari

Produksi Beras Tertinggi di Era Presiden Prabowo, Anggota DPR Berikan Apresiasi

27 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Keponakan Presiden Prabowo Beberkan Alasannya

11 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Fraksi Gerindra Hormati Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

11 September 2025
Mufti Aimah Nurul Anam

Mufti Anam Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial

7 September 2025
Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama ketua umum partai politik di parlemen

Presiden dan Parpol Setujui Penghapusan Tunjangan DPR dan Setop Kunjungan Luar Negeri

31 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Mengaku Kecewa atas Insiden Drivel Ojol yang Tewas, Minta Pengusutan Tuntas

29 Agustus 2025
DLH DKI Jakarta mengangkut 28,63 ton sampah pascademo DPR

DLH DKI Jakarta Angkut 28,63 Ton Sampah Pascademo DPR dalam Operasi Dua Hari

29 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.