Jakarta (pilar.id) – Kematian aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kembali menjadi perhatian publik. Setelah 18 tahun berlalu, kini publik dikejutkan dengan postingan dari hacker Bjorka yang menyebut Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono atau yang akrab disebut Muchdi Pr sebagai dalang kasus tewasnya Munir.
Merespons unggahan Bjorka tersebut, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, semestinya pelaku pembunuh Munir ada 4 orang. Seharusnya bukan hanya aktor lapangan saja yang disanksi, tetapi juga harus menyentuh pelaku intelektualnya.
“Tentu ini tidak boleh kita biarkan,” kata Arif, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Ia mengaku heran, negara sudah mengalami pergantian kepemimpinan tetapi kasus pembunuhan Munir juga belum tuntas. Bahkan, Susilo Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) sama-sama sudah 2 kali menduduki jabatannya Presiden RI.
“Ini hak korban harus dipenuhi, harus diungkap kebenarannya, harus ditegakkan keadilannya, dan pemulihan bagi korban harus diberikan,” katanya.
Arif melihat, pemerintahan Jokowi justru mengambil keuntungan di balik penderitaan korban. Hal itu terbukti, Arif melihat selama 2 periode pemerintahan Jokowi bukan hanya mendiamkan, tetapi ada upaya agar kasus tersebut tidak diungkap sama sekali.
“Dan itu terlihat dari dokumen TPF dinyatakan hilang oleh Setneg, dan setelah dinyatakan hilang tidak melakukan apa-apa. Padahal bisa, dan seharusnya melakukan sesuatu,” kata dia.
Sementara aparat penegak hukum, Mabes Polri bahkan mengatakan tidak ada bukti baru. Padahal, menurut Arif, kalau dirunut kembali mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang diduga terlibat dan mengetahui kasus tersebut tidak pernah diperiksa secara pro justitia.
“Tapi kemudian beralasan tidak ada bukti baru,” sambung Arif.
Sementara Jaksa Agung juga tidak melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Muchdi Pr. Sebelumnya, Muchdi diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA). “Padahal mungkin itu dilakukan. Ini jadi petunjuk bagi kita, bahwa memang tidak ada komitmen nyata dari pemerintahan Joko Widodo hari ini,” tegasnya.
Sekadar informasi tambahan, nama Muchdi Pr bukan pertama kalinya disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Pada 19 Juni 2008 Muchdi Pr resmi ditahan dan sempat disebut sebagai otak pembunuhan aktivis HAM itu. Namun mantan Deputi V BIN (2001-2005) itu dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Desember 2008. (ach/din)

