Surabaya (pilar.id) – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya pada Jumat (7/10/2022) menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama dengan perwakilan Pasar Induk Sidotopo dan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD Surabaya meminta agar seluruh aktifitas di Pasar Induk Sidotopo dihentikan sementara. Sebab, saat ini kelengkapan perizinan pasar buah tersebut belum terpenuhi.
“Untuk saat ini kami minta aktivitas pasar buah dihentikan sementara,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz.
Mahfudz mengatakan Pasar Induk Sidotopo mencoba potong kompas yang bisa mencederai marwah Kota Surabaya. Artinya, Nomer Induk Berusaha (NIB) sudah keluar, tapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) belum keluar.
Sebelum NIB keluar, lanjut Mahfudz, seharusnya izin IMB, dan UPL-UKL dikeluarkan dahulu.
“Tapi, saya tidak tahu cara mereka untuk mengakalinya bagaimana sehingga ada aktivitas di pasar itu,” ujarnya.
“Makanya kami minta DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) untuk mengeluarkan bantib (bantuan penertiban). Satpol PP sudah siap,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reindhard Oliver mengatakan dokumen izin PIS sudah lengkap tetapi masih dalam proses.
“Tinggal dokumen izin berkaitan dengan lingkungannya,” ujarnya.
Mengenai hasil rapat, ia memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kalau dari kami (DPRKPP) berkaitan dengan (izin) bangunannya,” katanya.
Ia menambahkan penghentian sementara aktivitas Pasar Induk Sidotopo bukan menjadi wewenang instansinya. Sedangkan untuk bantuan penertiban, pihaknya menegaskan kembali akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan bangunan.
“Bisa aaja, cuma dari pihak pasar ada itikad baik untuk melengkapi perizinan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Pasar Induk Sidotopo (PIS) Trissila enggan memberikan komentar mengenai perizinan. “Maaf ya,” katanya saat dikonfirmasi usai rapat. (fat)

