Trenggalek (pilar.id) – Satu pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Trenggalek ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur. Pencuri berinisial DS tersebut ditangkap setelah melakukan pencurian di Kecamatan Gandusari akhir September lalu. Di sana DS bersama dua kawannya melakukan pencurian tiga unit sepeda motor.
Dari penangkapan pelaku tersebut, diketahui bahwa ia merupakan komplotan pencuri berjumlah tiga orang yang memiliki jaringan penadah di Madura. Saat ini, dua dari tiga kawanan tersebut sedang diburu oleh Polres Trenggalek.
“Satu pelaku sudah ditangkap. Namun, untuk tiga pelaku lain, masih buron,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino di Trenggalek, Sabtu (15/10/2022).
Barang hasil curian, kata dia, kemudian diangkut dengan minibus sewaan, lalu dijual ke Pulau Bawean, Madura.
“Pencuri beraksi di rumah yang sedang ditinggal pergi penghuninya, merantau ke Kalimantan,” ujarnya.
Saat beraksi, para pelaku terlebih dahulu bertemu di sekitar Pasar Gandusari pada dini hari.
Mereka kemudian berkendara secara berboncengan menuju sasaran setelah mengamati lingkungan rumah korban beberapa waktu sebelumnya. Saat melancarkan aksi, empat pelaku membagi tugas.
Tersangka DS berperan mencungkil pintu rumah menggunakan sebuah linggis, sedangkan tersangka SS berperan mencari rumah yang akan disatroni.
Setelah masuk ke dalam rumah, para pelaku mengacak-acak isi dalam kamar korban dan mengambil surat-surat tiga kendaraan tersebut.
“Dua tersangka lain berinisial TL dan IL berperan menuntun motor korban,” kata Kapolres.
Para pelaku itu sempat beristirahat sejenak untuk memastikan situasi aman. Mereka lalu menyewa mobil untuk mengangkut tiga motor itu. Motor korban oleh para tersangka dijual ke wilayah Madura.
“Mereka menjual motor beserta surat-surat kendaraan milik korban yang disimpan di lemari kamar rumah korban. Dari tiga motor yang dicuri, dua di antaranya berhasil kami amankan. Sementara itu, keberadaan satu motor lainnya masih diselidiki,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa pelaku yang diamankan itu merupakan seorang residivis.
DS pernah mendekam di penjara di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 2013—2017. Setelah lepas dari penjara, dia tinggal bersama istrinya di Trenggalek.
Kepada petugas, dia mengaku bahwa ide mencuri itu berawal dari ajakan SS yang saat ini masih buron. (fat)