Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan Putri Candrawati. Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, perkara dengan terdakwa Putri dilanjutkan atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menimbang bahwa dengan ditolaknya eksepsi penasihat hukum terdakwa, maka perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati dilanjutkan,” kata majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, dalam sidang putusan sela dengan terdakwa Putri Candrawati, di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan, nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum sebelumnya bukanlah materi eksepsi. Salah satunya, penasihat hukum putri mempermasalahkan uraian surat dakwaan yang dinilai tidak menguraikan peristiwa secara utuh.
“Atau terdapat peristiwa yang penting, yang hilang dalam surat dakwaan,” kata hakim.
Penasihat hukum sebelumnya juga menyampaikan dalam materi eksepsi, jaksa penuntut umum (JPU) dipandang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan. Namun, majelis hakim berpandangan materi eksepsi penasihat hukum tersebut berisi tentang uraian materi pokok perkara.
“Setelah membaca dengan seksama, surat dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap,” kata hakim.
Majelis hakim menilai, surat dakwaan JPU telah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP. Karena, dalam surat dakwaan tersebut menguraikan dengan jelas mengenai waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa.
“Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya,” jelas hakim. (ach/hdl)









