Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk memperdalam penyebab gagal ginjal akut pada anak. Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan satu atau dua orang saja, tetapi menyangkut generasi penerus bangsa yang meninggal tanpa ada keterangan dan antisipasi.
“Saya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepakat kalau kasus ini menjadi Panja dan kita harus memperdalam (penyebabnya),” kata Nihayatul, di Jakarta, Kamis (11/3/2022).
Perempuan yang akrab disapa Ninik itu mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ikut bertanggung jawab terhadap kasus gagal ginjal akut ini. Menurutnya, 270 juta rakyat Indonesia menggantungkan harapannya terkait kesehatan kepada Kemenkes, BPOM, dan Komisi IX DPR RI. Untuk itu, ia ingin mendapatkan klarifikasi langsung dari Kemenkes.
“Jangan sampai seperti kasus sebelumnya yang saling lempar tanggung jawab. Ada berita anak yang gagal ginjal tapi tidak pernah mengonsumsi obat yang mengandung zat pelarut Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) itu. Nah ini gimana?”
Senada, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani turut mengusulkan dibentuknya Panja DPR mengenai kasus obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Menurut Irma, Panja harus dibentuk karena penyebab gagal ginjal akut hingga kini belum jelas.
“Saya mengusulkan karena tata kelola dari bahan baku obat yang ada di Indonesia ini harus diperbaiki,” kata Irma.
Irma melihat, adanya ketidaksepahaman antara Menkes Budi Gunadi dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengenai penyebab gagal ginjal akut. Sejak awal, Menkes sudah membuat pernyataan seolah-olah EG dan DEG yang menjadi penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak. Sementara, BPOM bilang belum ada bukti yang sahih dan akurat mengenai penyebabnya.
“Kalau memang belum ditemukan, temukan. Temukan, jangan praduga, yang namanya obat-obatan itu enggak boleh diduga-duga, harus yakin,” tegas politikus Partai Nasdem itu.
Dia juga mendesak pemerintah melalui Kemenkes untuk segera menindak tegas perusahaan farmasi pelaku pengoplos obat sirop yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak. Menurutnya, sanksi kurungan penjara layak diberikan kepada pelaku karena dengan sengaja telah menggunakan pelarut obat EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan ada 325 kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 178 anak dinyatakan meninggal dunia. (ach/din)


