Jakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan memberikan wewenang baru terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut, nantinya tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, tapi juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan, dirinya tak setuju apabila koperasi dibawah pengawasan OJK. Menurutnya, lembaga keuangan mikro (LKM), seperti koperasi tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
“Sikap saya masih konsisten, bahwa LKM yang berbentuk koperasi tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Ecky, di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Alasanya, LKM berbentuk koperasi tersebut tidak mengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari publik. Tetapi, sumber pendanaan mereka berasal dari kontribusi anggota. Karena itu, LKM yang berbentuk koperasi dan menghimpun dana dari anggotanya tidak relevan jika pengawasan dan pembinaannya ditarik ke OJK.
“Anggota di koperasi merupakan subjek terpenting karena mereka merupakan pemilik, pemupuk modal, pengguna pelayanan hingga penanggung risiko. Bahkan mereka terlibat aktif dalam pengambilan keputusan koperasi,” kata Ecky.
Politikus PKS itu menambahkan, mekanisme pengawasan dapat dilakukan melalui pembentukan pengawas pada rapat anggota tahunan (RAT) koperasi. Selain itu, dia banyak menerima aspirasi dari koperasi dengan aset dan kelolaan dana kecil mengaku sangat berat jika harus dipaksa pengelolaannya seperti perbankan dan di bawah pengaturan OJK.
Di sisi lain, beban OJK tentu akan semakin berat karena tambahan tugas baru yang dimandatkan. Sebab, pada prinsipnya OJK melakukan pengawasan pada penghimpunan dana pihak ketiga.
Namun, Ecky tidak memungkiri bahwa OJK dapat menjadi regulator atas LKM yang berbentuk koperasi. Hal itu dapat dilakukan dengan memperhatikan syarat dan kondisi tertentu.
“Yakni, LKM tersebut menghimpun dana dari pihak ketiga dan memiliki nilai aset tertentu misal melebihi Badan Perkreditan Rakyat (BPR). Sebab, fakta di lapangan memang banyak koperasi yang juga menjadi chanelling perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” pungkas Ecky. (ach/hdl)