Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal sebagai unit link.
Permintaan DPR RI agar OJK melakukan pengawasan yang lebih ketat tersebut didasarkan pada banyaknya aduan masyarakat terkait produk asuransi unit link tersebut.
“Kita masih sering dengar aduan dari korban asuransi ini yang meminta uangnya kembali. Bahkan, hal ini juga sempat jadi sorotan Bapak Presiden pada awal tahun kemarin,” kata Puteri, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI. Ketentuan ini berlaku sejak 14 Maret 2022 lalu.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk memperbaiki persoalan yang sering terjadi, terutama terkait praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.
“Kita perlu melihat apakah memang tenaga pemasar sudah menjalankan ketentuan dalam aturan ini. Karena ini produk yang rumit dipahami bagi masyarakat awam. Lantaran mengkombinasikan unsur proteksi atau perlindungan dan unsur investasi,” kata dia.
Menurut Puteri, setelah berjalan setahun, aturan tersebut perlu evaluasi terkait sudah sejauh mana efektivitas dari pengaturan yang termuat dalam aturan ini.
“Makanya, aturan ini harus diawasi betul pelaksanaannya supaya tidak terjadi penyimpangan. Begitupun, perusahaan asuransi juga bisa menyampaikan apa saja hal-hal yang masih harus diperbaiki dari aturan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, Puteri juga meminta OJK untuk mengawasi kinerja perusahaan asuransi dalam pengelolaan aset PAYDI.
Pengelolaan aset tersebut perlu dilakukan secara hati-hati guna mencegah timbulnya sengketa maupun penyalahgunaan.
“Harus dipastikan perusahaan asuransi secara transparan melaporkan pengelolaan asetnya kepada pemegang polis. Mulai dari publikasi nilai aset bersih secara harian, laporan nilai tunai pada setiap pemegang polis, hingga laporan perkembangan masing-masing subdana,” jelas Puteri.
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong OJK dan perusahaan asuransi untuk terus menggenjot tingkat literasi keuangan di sektor perasuransian yang saat ini masih di kisaran 31,72 persen secara nasional.
“Sehingga, kita tidak hanya perlu diperbaiki dari segi aturan, tetapi juga dari segi literasi pemegang polis,” tutup Puteri. (ach/fat)