Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Substansi RKUHP Batasi Kemendekaan Pers, Dewan Pers Minta Pengesahan Ditunda

Substansi RKUHP Batasi Kemendekaan Pers, Dewan Pers Minta Pengesahan Ditunda

Hukum M. Fathur Rohman21 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Pers periode 2010-2016 Profesor Bagir Manan meluncurkan buku berjudul problematika pers dan kualitas demokrasi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Pemerintah Pusat berupaya untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang baru terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai ingin menghapuskan peninggalan kolonial masa Belanda.

Namun, Rancangan Kitab Undang-Undangn Hukum Pidana (RKUHP) tersebut hingga saat ini masih menyebabkan polemik di masyarakat. Sebab, ada beberapa pasal yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers seperti adanya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu penolakan, datang dari Dewan Pers. Bahkan, pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo agar pengesahan RKUHP ditunda. Sebab, menurut surat Dewan Pers tertanggal 17 November 2022, ada substansi beberapa pasal RKUHP yang berpotensi membatasi kebebasan pers.

Usulan penundaan pengesahan RKUHP tersebut juga didasarkan pada belum adanya pengakomodasian masukan dari Dewan Pers terkait dengan pasal-pasal yang ada di RKUHP.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

Baca Juga  Dapat Raport Merah Melulu, Siti Zuhro: 2024 Indonesia Harus Punya Pemimpin Paham Hukum

Dia menegaskan secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik.

Sementara, secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022.

Dia mengungkapkan Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan selain penundaan rencana pengesahan RKUHP, supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Dewan Pers pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.

Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.

Selain itu kata dia, di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi). (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Dewan Pers Joko Widodo pemerintah Presiden RI RKUHP

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Soroti Ancaman Hoaks dan AI: Segelintir Orang Bisa Ganggu Stabilitas Negara

8 April 2026
Label “Tembok Ratapan Solo” muncul di Google Maps pada rumah Jokowi.

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, Ini Penjelasan di Balik Label di Rumah Jokowi

16 Februari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Ungkap Strategi Transformasi Bangsa, Indonesia Capai Swasembada Beras 2025

6 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian 91 Emas Indonesia di SEA Games 2025

20 Desember 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan reshuffle kabinet dan pembentukan kementerian baru di Kantor Presiden, Jakarta. Dalam kesempatan itu ia didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lantik Lima Menteri Baru dan Bentuk Kementerian Haji

8 September 2025
Presiden Prabowo usai menjenguk warga dan aparat korban demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur

Prabowo Jenguk Korban Aksi Ricuh di RS Polri: Ada Warga Perempuan Patah Kaki hingga Motor Dirampas

1 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto (foto: Dok BPMI Setpres)

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Tegaskan Soliditas TNI-Polri dan Langkah Tegas Jaga Stabilitas Nasional

1 September 2025
Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama ketua umum partai politik di parlemen

Presiden dan Parpol Setujui Penghapusan Tunjangan DPR dan Setop Kunjungan Luar Negeri

31 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Mengaku Kecewa atas Insiden Drivel Ojol yang Tewas, Minta Pengusutan Tuntas

29 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.