Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Pengurus Parpol Dilarang Jadi Dewan Gubernur BI, Pengamat: Lembaga Otoritas Harus Independen

Pengurus Parpol Dilarang Jadi Dewan Gubernur BI, Pengamat: Lembaga Otoritas Harus Independen

Ekonomi Achmat D6 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Indef, Tauhid Ahmad. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam RUU yang memiliki 339 pasal tersebut, terdapat berbagai isu strategis sektor keuangan.

Salah satunya terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi resesi global di tahun 2023. Pemerintah telah menjamin bahwa UU ini nantinya tidak akan menurunkan independensi lembaga otoritas keuangan.

Namun, dalam draft RUU P2SK masih terdapat beberapa pasal yang dinilai dapat mengancam independensi lembaga otoritas keuangan dan menimbulkan masalah ke depannya. Pertama, RUU P2SK berencana menghapus larangan Anggota Dewan Gubernur BI untuk menjadi pengurus partai politik. Kedua, penambahan mandat BI untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang berpotensi menyulitkan BI dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, mengingat pertumbuhan ekonomi seringkali diikuti dengan kenaikan inflasi.

Ketiga, pasal 11 RUU P2SK menyebutkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel) yang juga dipilih oleh DPR. Mekanisme ini dinilai tidak ideal, karena tak ada prinsip check & balances antara eksekutif dan legislatif.

Menanggapi hal itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, otoritas lembaga keuangan harus independen. Menurutnya independensi otoritas lembaga keuangan harus dijaga dengan tidak merekrut baik pengurus maupun seseorang yang memiliki keterkaitan dengan partai politik karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi kebijakan.

Baca Juga  Tingkatkan Pengetahuan dan Kapasitas, BI Kaltim Ajak Pelaku Ekonomi Syariah Lokal Go Internasional

“Misalnya saja bisa terjadi inside trader, orang menaikkan suku bunga atau menaikkan suku bunga ketika dia menjadi anggota dewan gubernur akan sangat mempengaruhi pelaku pasar, termasuk saat dia memiliki bank sendiri. Itu bisa jadi suatu hal yang merugikan,” jelas Tauhid.

Menurut Tauhid, keputusan akan lebih sulit diambil apabila ada kepentingan politik. Hal ini juga berpotensi menjadi area rent seeking sehingga keputusan yang diambil tidak akan berdasar pada objektivitas, tetapi hanya menguntungkan beberapa pihak. Oleh karena itu, ia berharap ketentuan itu dimasukkan lagi ke dalam UU P2SK.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah berpendapat bahwa sangat penting untuk menjaga independensi lembaga otoritas keuangan. Ia menjelaskan aturan mengenai persyaratan Anggota Dewan Gubernur BI sudah pernah tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 yang menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Menegaskannya tidak dicantumkan lagi, ya. Tapi itu kan sudah berjalan dari 2004, memang juga tidak dicantumkan,” kata dia.

Terkait mekanisme seleksi ADK OJK oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel), Piter mengaku tak sependapat. Proses tersebut dinilai terlalu panjang, sehingga hanya akan menghabiskan energi dan tenaga. “Itu saya nggak sependapat. Seharusnya OJK itu sama dengan BI. Tidak perlu pakai pansel. BI nggak pakai pansel. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup presiden yang mengajukan nama ke DPR,” kata Piter.

Baca Juga  Uang Baru dari BI Ditukar Uang Lama, Ganjar: Biar Nggak jadi Gratifikasi!

Sebelumnya, peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengatakan, pasal-pasal yang bermasalah itu bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan, tetapi justru berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk selama ini dengan baik. Ia menyoroti beberapa isu penting terkait adanya pengecualian anggota partai politik menjadi anggota dewan pimpinan, mekanisme pembentukan pansel, prosedur pemilihan dewan pimpinan, dan keberadaan dewan pengawas atau supervisi setiap lembaga otoritas keuangan tersebut.

“Bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan, tapi RUU P2SK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Menurut Deni, apabila pasal-pasal ini tetap disahkan nantinya akan mengurangi independensi Bank Sentral dalam menjalankan mandat utama, yakni menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, serta menjadikan indikator makro ekonomi sebagai pijakan utama. Selain itu, penambahan tugas BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan juga dinilai akan kontra produktif.

“Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah,” kata Deni.

Oleh karena itu, penyelesaian pembahasan RUU P2SK diharapkan tidak terlalu terburu-buru, mengingat pembahasan perubahan peraturan turunan UU ini (peraturan pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dll) bisa memakan waktu setidaknya 1 tahun. Pemerintah diminta memaksimalkan koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar lebih efektif dalam menghadapi potensi resesi global 2023. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bank Indonesia LPS Otoritas Jasa Keuangan Prolegnas Prioritas RUU P2SK

Berita Lainnya

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti

SGIE Report Tempatkan Indonesia di Peringkat Empat Dunia, BI Akselerasi Ekosistem Halal Lewat FESyar KTI 2026

11 Juli 2026
bank indonesia

Inflasi Indonesia Juni 2026 Terkendali di Level 3,34 Persen, Bank Indonesia Optimistis Sesuai Target

1 Juli 2026
Bank Indonesia

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$439,8 Miliar pada April 2026, Struktur Tetap Sehat

15 Juni 2026
BI dan PBOC sepakat memperkuat kerja sama keuangan, memperluas transaksi mata uang lokal, serta meluncurkan pembayaran QR lintas batas Indonesia-Tiongkok.

BI dan Bank Sentral Tiongkok Perkuat Kerja Sama Keuangan, QRIS Lintas Negara Resmi Diluncurkan

12 Juni 2026

Uang Beredar Tembus Rp10.089 Triliun, Likuiditas Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Februari 2026

27 Maret 2026
Bank Indonesia

Juda Agung Mundur dari Deputi Gubernur BI, Nama Wamenkeu Thomas Djiwandono Muncul sebagai Kandidat Pengganti

19 Januari 2026
Tangkapan layar di halaman depan web pcpm40rekrutmenbi.id

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 40, Catat Syarat dan Jadwalnya

6 September 2025
Bank Indonesia

BI Catat Inflasi Agustus 2025 Terkendali di 2,31 Persen, Didukung Deflasi Pangan dan Tarif Transportasi

2 September 2025
Ilustrasi Dollar AS (foto: Vladimir Solomianyi, unsplash)

Rupiah Anjlok ke Rp16.490 per Dolar AS, Pakar: Gejolak Politik Ikut Tekan Pasar

30 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.