Jakarta (pilar.id) – Pengetatan kebijakan moneter ditingkat global dinilai dapat berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi digital. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjelaskan pengetatan kebijakan moneter terutama di berbagai negara maju menyebabkan perusahaan rintisan (start up) teknologi akan semakin mahal untuk mendapatkan pendanaan (funding), kata dia dalam acara bertajuk “Momentum Konsolidasi Ekonomi & Politik” yang dipantau daring di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Sedangka selama ini berbagai start up teknologi telah terbiasa mendapatkan pendanaan yang murah dari para investor di tingkat global,” ujar Mirza.
Mirza menyatkan berbagai start up telah terbiasa mendapatkan funding yang murah dari para investor. Kendati demikian, saat ini funding murah sudah mulai tidak berlaku.
“Sekarang fundingnya cukup mahal, maka investor juga pilih- pilih,” kata Mirza.
Dengan demikian, lanjut dia, wajar apabila berbagai start up teknologi di Tanah Air mulai melakukan efisiensi operasional dengan cara memangkas sumber daya manusia (SDM) yang tersedia.
“Maka dari itu kita lihat terjadi efisiensi di berbagai perusahaan start up (dalam) digital economy. Ada perusahaan yang tutup, dan juga melakukan pengurangan pegawai karena funding yang diterima juga menurun,” kata Mirza.
Sepanjang tahun 2022 ini, tercatat, terdapat beberapa start up teknologi di Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, memutuskan menutup layanan tertentu, hingga menutup total perusahaan.
Padahal, potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai sekitar 130 miliar dolar AS pada tahun 2025, dan naik dua kali lipat menjadi 360 miliar dolar AS pada 2030.
Hingga akhir tahun 2022 ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan ada sekitar 2.400 start up di Indonesia, yang mana membuat Indonesia berada di peringkat ke enam besar dunia. (din/antara)


