Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pemerintahan»Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Terabas Putusan MK

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Terabas Putusan MK

Pemerintahan M. Fathur Rohman2 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keputusan pencabutan PPKM (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Ancaman resesi yang dinilai akan datang pada tahun 2023 nanti, dijadikan sebagai salah satu dasar Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Jokowi dalam konferensi persnya juga menyatakan bahwa diperlukan keputusan strategis dan cepat untuk memberikan kepastian kepada para investor untuk menanggulangi krisis global yang diperkirakan akan terjadi di 2023.

Namun, putusan tersebut, juga dinilai terlalu terburu-buru dan berusaha menerabas putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, Undang-Undang Cipta Kerja yang diuji ke MK telah dinyatakan inkonstitusional dan diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan perbaikan.

“Itu sebabnya MK memandang perlu memberi batas waktu bagi pembentuk UU (pemerintah dan DPR) melakukan perbaikan UU tentang Cipta Kerja selama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Nyatanya yang keluar malah Perppu,” tegas anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, Toriq juga menegaskan bahwa pemimpin negara tidak bisa secara serampangan menerbitkan Perppu tanpa alasan yang jelas dan terukur. Apalagi, objek Undang-Undang yang ingin diganti dengan Perppu saat ini telah mendapatkan putusan dari MK.

Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mendapatkan putusan dari MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan diharuskan untuk direvisi dengan batas waktu selama dua tahun.

Undang-Undang ini, diterbitkan pada tahun 2020 lalu ini disebut sebagtai undang-undang omnibus karena merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya yang berkaitan dengan aturan bisnis, investasi, serta ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan DKPP Terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Undang-undang ini disebut mendapat pujian dari para investor karena merampingkan aturan bisnis di Indonesia. Namun, di sisi lain, juga mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat di dalam negeri.

Pasalnya, undang-undang ini dinilai mengikis perlindungan terhadap tenaga kerja dan meningkatkan risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, undang-undang ini juga dinilai tidak memihak pada kondisi lingkungan karena berpotensi meningkatkan kegiatan ekspolitasi lingkungan di Indonesia.

Di sisi lain, terkait dengan penerbitan Perppu Cita Kerja, pakar hukum konstitusi, Bivitri Susanti menilai bahwa langkah Presiden Jokowi itu konyol dan tidak pantas.

Sebab, Perppu ini justru mempersingkat waktu debat di parlemen dan menerabas proses pembentukan undang-undang yang pasti, baku, dan standar.

“Semua orang bisa melihat tidak ada keadaan darurat. Ini waktu liburan. Peraturan darurat ini benar-benar fait accompli dari Presiden,” tegas Bivitri. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

DPR RI Joko Widodo Mahkamah Konstitusi Perppu cipta kerja Presiden RI Putusan MK

Berita Lainnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor

Akhir Penantian 22 Tahun, DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT di Hari Kartini 2026

21 April 2026
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Soroti Ancaman Hoaks dan AI: Segelintir Orang Bisa Ganggu Stabilitas Negara

8 April 2026
Label “Tembok Ratapan Solo” muncul di Google Maps pada rumah Jokowi.

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, Ini Penjelasan di Balik Label di Rumah Jokowi

16 Februari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Ungkap Strategi Transformasi Bangsa, Indonesia Capai Swasembada Beras 2025

6 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian 91 Emas Indonesia di SEA Games 2025

20 Desember 2025
Endang Setyawati Thohari

Produksi Beras Tertinggi di Era Presiden Prabowo, Anggota DPR Berikan Apresiasi

27 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Keponakan Presiden Prabowo Beberkan Alasannya

11 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Fraksi Gerindra Hormati Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

11 September 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan reshuffle kabinet dan pembentukan kementerian baru di Kantor Presiden, Jakarta. Dalam kesempatan itu ia didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lantik Lima Menteri Baru dan Bentuk Kementerian Haji

8 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.