Jakarta (pilar.id) – Satpol PP Jakarta Pusat akan melarang delman melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran HI.
Dua wilayah tersebut dijamin akan bersih dari delman karena mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kita akan gebah delman yang coba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI,” terang Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Aturan tidak diperbolehkan delman sudah diatur dalam surat edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2016 delman tidak diperbolehkan.
“Aturan tersebut sudah lama ada. Jadi kita jalanin arahan dari pada pimpinan,” terangnya.
Selain itu, kuda dari delman juga disebut mengganggu ketertiban umum lantaran mengeluarkan kotoran.
Namun pihaknya belum mengetahui ke mana para kusir delman tersebut akan direlokasi.
“Kita juga belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak,” imbuhnya.
Sebelumnuya, Plt Wakil Wali Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pemilik delman atau asosiasi kusir.
“Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” katanya. (ade)