Surabaya (pilar.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menertibkan 13 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik BBWS di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, pada Jumat (16/5/2025).
Penertiban dilakukan untuk mendukung upaya pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir di wilayah tersebut.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan dalam operasi penertiban ini, dengan dukungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta aparat kelurahan dan kecamatan.
Upaya Relokasi Sudah Dilakukan
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk menawarkan relokasi kepada warga Kelurahan Romokalisari yang berjualan di lokasi tersebut.
“Sudah kami sediakan lahan alternatif di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari. Namun sebagian warga menolak karena lokasinya dianggap terlalu jauh dari area pergudangan,” ujar Denny.
Pemerintah kecamatan masih menjajaki opsi lain melalui negosiasi dengan pemilik lahan di sekitar Romokalisari agar relokasi bisa lebih diterima oleh warga.
Bangunan Semi Permanen dan Warung Dibongkar
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya.
“Ada 13 bangunan yang kami tertibkan hari ini, terdiri dari warung, bangunan semi permanen, dan gudang,” terang Agnis. Penertiban juga dibantu oleh alat berat dari DSDABM guna mempercepat proses pembongkaran.
BBWS Sudah Beri Tiga Kali Surat Peringatan
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan Pemkot, serta menjalankan prosedur sesuai aturan. Bangunan-bangunan ini mengganggu akses pemeliharaan parapet sepanjang 1,6 kilometer,” ungkap Wahyu.
Pihaknya berencana untuk membersihkan area tersebut secara menyeluruh pada Senin mendatang sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga sempadan sungai.
Wahyu juga menambahkan bahwa warga yang belum menertibkan bangunannya masih diberikan kesempatan selama satu minggu untuk membongkar secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri, kami yang akan melakukan penertiban lanjutan,” tegasnya. (rio/ted)










