Surabaya (pilar.id) – Dispensasi tak hanya berkaitan dengan seseorang yang meminta keringanan beban biaya terhadap pihak lain.
Namun, baru-baru ini, juga marak terjadi dispensasi nikah di berbagai daerah. Hal itu didukung, dengan Data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang mencatat 15.212 kasus pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2022.
Perlu diketahui, jika dispensasi nikah yang dimaksud, ialah upaya pasangan yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan pemerintah
Adanya fenomena tersebut, Prof Dr Bagong Suyanto Drs MSi, selaku Guru besar Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) mengatakan, jika ada pertentangan dalam permasalahan ini.
“Ada kontradiksi yang memprihatinkan, yaitu pemerintah sudah menyiapkan payung hukum dalam membatasi usia seseorang bisa menikah. Namun tidak berdampak dalam mengurangi jumlah pernikahan anak di bawah umur,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai, sampai saat ini kasus pernikahan di bawah umur makin banyak dan sebagiannya dilakukan, karena hamil di luar nikah, yang menurutnya imbas perilaku permisif yang dilakukan anak.
Tak hanya itu, dosen yang pernah menjabat sebagai konsultan United Nations Children’s Fund (UNICEF) ini, juga mengungkap faktor penyebab pernikahan di bawah umur lainnya.
“Faktornya banyak, tidak hanya karena kurang pengawasan orang tua, namun bisa dari cyber-porno, pengaruh lingkungan pergaulan itu masing-masing berkontribusi pada kasus pernikahan anak di bawah umur,” sebutnya.
Lebih lanjut, jika faktor budaya juga menjadi salah satu pemicunya, seperti di sebagian kalangan masyarakat, menikahkan anak dapat dilakukan secepat mungkin sebelum mereka terjerumus melakukan hal-hal yang negatif.
“Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap pernikahan siri tidak masalah meskipun secara hukum tidak dianjurkan tapi praktik ini masih terjadi,” terangnya.
Maka dari itu, Prof Dr Bagong Suyanto, menyebut ada 3 hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri, dalam mengurangi pernikahan anak dibawah umur, diantaranya, yaitu
1. Pentingnya Literasi Kritis
Literasi kritis pada anak menjadi kunci dalam penanggulangan masalah ini. “Godaan cyber-porno tidak bisa diatasi dengan hanya memblokir konten pornografi tapi anak sendiri perlu dibekali daya tahan berupa literasi kritis,” katanya.
Selain kontrol dan pengawasan yang dilakukan orang tua, pembinaan kepada anak juga perlu, agar anak memiliki kesadaran serta sikap kritis untuk menyikapi cyber-porno, karena tidak akan mungkin, orang tua akan mengawasi anaknya 24 jam.
2. Peran Keluarga
Dibutuhkan pemahaman orang tua untuk senantiasa mendampingi dan membimbing anak, yang bisa membangun ketahanan anak. Hal itu bisa dilakukan, melalui agama serta membangun keluarga yang harmonis.
“Keluarga harmonis bertujuan agar energi anak tidak digunakan ke hal negatif tapi ke hal yang tidak kalah menarik tapi positif,” ujarnya.
3. Pendidikan Seks
Pendidikan seks untuk anak dirasa penting diberikan oleh orang tua, karena anak akan mencari sendiri dan menyebabkan anak memahami seksualitas dengan cara yang salah, jika orang tua tidak mau memberi penjelasan ke mereka .
“Tetapi keberadaannya masih dianggap tabu oleh masyarakat, padahal itu bisa membangun kedewasaan dan meningkatkan moralitas anak mengenai seksualitas,” tutupnya. (jel/hdl)










