Bekasi (pilar.id) – Seorang pria di Kota Bekasi ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota karena memperdagangkan obat terlarang jenis G.
Pria berinisial JS tersebut ditangkap di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi atas laporan dari masyarakat.
“Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G,” jelas Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi, Sabtu (4/2/2023).
Setelah menangkap JS, polisi kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.
“Barang bukti yang kita sita sebanyak 45 butir tramadol, eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut.
“Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota. Penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim,” pungkasnya. (ade)