Bekasi (pilar.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan memanggil 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandani di depan awak media, Selasa (18/2/2025).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, Bareskrim sedang mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.
Siap Bayar Denda Rp3 Miliar
Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN siap menjalankan semua sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk membayar sanksi denda sebesar Rp3 miliar yang telah ditetapkan.
“Sanksi denda ini sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar,” tutur Deolipa.
PT TRPN juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyidikan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membayar denda yang telah ditetapkan.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Bekasi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandani.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi tersebut. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu lingkungan dan tata ruang, serta dugaan pelanggaran hukum yang serius. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri untuk memastikan keadilan ditegakkan. (hdl)










