Jakarta (pilar.id) – Penyidik yang menangani kasus kecelakaan hingga mengakibatkan tewasnya mahasiswa UI kemudian ditetapkan sebagai tersangka akhirnya disanksi kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa penyidik yang dimaksud adalah penyidik awal kasus tersebut.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia.
Pihak Polda Metro Jaya juga meminta maaf dan akan membersihkan nama M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023) dikutip dari PMJ News.
“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.
Trunoyudo tidak merinci terkait berapa jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik atas kasus tersebut.
Dia memastikan proses sidang etik telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.
“Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” jelasnya. (ade)