Jakarta (pilar.id) – Pelaku penganiayaan kepada seorang anak pengurus GP Ansor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, viral di media sosial kabar penganiayaan yang diduga dilakukan anak pejabat Dirjen Pajak bernama Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus GP Ansor yang masih berusia di bawah umur.
Penganiayaan tersebut di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polisi akan menangani kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” jelasnya.
Kasus penganiayaan ini membuat sejumlah pihak geram dan memberikan respons.
Bahkan Menteri Agama sekaligus Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas juga menyoroti kasus ini.
“Anak kader, anakku juga. Catat ini!,” tulis Yaqut Cholil Qoumas dalam akun Instagramnya @gusyaqut.
Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyoroti kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari bawahannya tersebut dengan mengeluarkan siaran pers untuk pengusutan tuntas kasus ini. (ade)









