Surabaya (pilar.id) – Khairul Huda (57), tahanan Polsek Tegalsari, akhirnya dapat menikahi kekasihnya, SPA (57), dengan memberikan mahar senilai Rp 500 ribu.
Prosesi pernikahan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari, disaksikan oleh Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Imam Mustolih, beserta jajaran dan keluarga dari kedua belah pihak.
Meskipun masih menjadi tahanan di Polsek Tegalsari, Khairul Huda tetap diberikan hak untuk menikahi kekasihnya, sebagai bentuk pelayanan dari kepolisian.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam mengatakan bahwa pernikahan ini sudah direncanakan sebelumnya, namun karena Khairul Huda tersandung masalah hukum, maka prosesi pernikahan dilakukan di dalam Polsek Tegalsari.
Kompol Imam juga menjelaskan bahwa Khairul Huda terkena dua kasus hukum, yakni Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 303 tentang perjudian. Meskipun demikian, Khairul Huda dan SPA tetap melanjutkan proses pernikahan mereka yang sudah direncanakan sebelumnya.
Kepolisian memberikan hak kepada Khairul Huda untuk menikahi kekasihnya dengan mengikuti standar operasional prosedur dan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh anggota kepolisian.
Setelah proses ijab kabul selesai, Khairul Huda pun tak bisa menahan tangis dan memeluk istrinya sembari meneteskan air mata.
Meskipun perasaannya campur aduk antara menyesal, sedih, dan bahagia, Khairul Huda mengungkapkan terima kasih kepada Kapolsek Tegalsari karena pernikahan mereka dapat terlaksana dengan sakral. (mad/hdl)

