Jakarta (pilar.id) – Meski Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sebagai tersangka, Johnny G. Plate masih memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di depan wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Diketahui, Johnny Plate merupakan kader Partai Nasdem dan diusung sebagai caleg DPR RI. Hasyim menjelaskan bahwa Johnny Plate didaftarkan sebagai bakal caleg DPR RI oleh Partai Nasdem sebelum menjadi tersangka.
KPU hanya dapat mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg setelah dia menerima vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Jika statusnya (Johnny) belum mencapai tahap tersebut (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), berdasarkan UU Pemilu, dia masih berhak menjadi bakal calon, bahkan hingga Daftar Calon Tetap,” jelas Hasyim.
Namun demikian, Hasyim menambahkan bahwa Johnny dapat mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga memiliki opsi untuk mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg.
“Apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana tersebut mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah partainya. Karena KPU menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” kata Hasyim.
Namun, hingga saat ini, Partai Nasdem belum mengkomunikasikan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI atau berkonsultasi dengan KPU RI. Bahkan, KPU RI belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Keputusan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KPU RI.
Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu (17/5/2023) siang.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Johnny menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika serta Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. (hdl)