Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 1.467 bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah telah resmi mendaftar untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Proses pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 berjalan lancar, meski ada beberapa kendala administrasi di beberapa daerah.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon gubernur, bupati, dan wali kota telah diterima oleh KPU di seluruh Indonesia.
“Selama tiga hari pendaftaran, kami menerima 1.467 pasangan calon dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Idham melalui pernyataan resmi usai meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024).
Dari jumlah tersebut, 100 pasangan calon terdaftar di 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2024. Sementara itu, 1.095 pasangan calon mendaftar di 415 kabupaten, dan 272 pasangan calon di 93 kota di seluruh Indonesia.
Idham juga mencatat bahwa meskipun ada beberapa kendala administrasi, seperti keterlambatan pengiriman formulir model B parpol, semua proses pendaftaran dapat ditangani dengan baik.
KPU juga kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 untuk mengambil cuti selama masa kampanye. “Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus cuti, begitu juga dengan petahana kepala daerah,” tegas Idham. Para petahana diwajibkan mengajukan cuti sejak pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. (usm/hdl)