Jakarta (pilar.id) – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan pengecekan terkait dugaan pendanaan politik yang berasal dari jaringan narkoba.
Langkah ini dilakukan merespons temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan jaringan narkotika dalam pendanaan politik pada Pemilu 2024.
Afifuddin menyampaikan hal ini setelah menghadiri uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta pada Sabtu. Ia memastikan bahwa KPU akan melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan mengenai dugaan kecurangan dalam proses pemilu.
“Ya, nanti kita pasti cek. Tentu kami juga mendengar informasi tersebut,” ujar Afifuddin. Afifuddin juga menyatakan bahwa KPU sedang menunggu pengesahan PKPU Dana Kampanye Pemilu yang saat ini sedang dalam tahap uji publik.
“Saat ini PKPU-nya belum disahkan. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan tersebut. Kemungkinan juga ada laporan yang ditemukan oleh Bawaslu dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afifuddin mendorong partai politik untuk mencatat dengan baik sumber dana kampanye mereka.
“Apakah rinci atau tidak, yang penting jumlahnya tercatat dengan baik. Hal ini tercermin dalam cara kampanye dilakukan dan bagaimana dana kampanye mencerminkan besaran yang digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan kampanye,” ungkap Afifuddin.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menemukan indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, pada hari Rabu. Jayadi menjelaskan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru dan sudah muncul pada Pemilu 2019.
“Kami sedang memberikan pemahaman mengenai apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika dalam pendanaan kontestasi elektoral pada tahun 2024. Namun, jika melihat data sebelumnya, kemungkinan adanya indikasi tersebut,” kata Kombes Pol. Jayadi. (hdl)