Jakarta (pilar.id) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberikan pelayanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta pada Jumat ini, yang juga bertepatan dengan libur cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak.
Salah satu titik layanan SIM Keliling berada di Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Namun, berdasarkan informasi yang diumumkan melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro (@TMCPoldaMetro) pada Jumat ini, tidak ada lokasi pelayanan SIM Keliling di Mal Citraland, Jakarta Barat.
Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di tempat-tempat berikut ini mulai pukul 08.00-14.00 WIB:
- Jakarta Timur, Mal Grand Cakung dan Pintu 3 TMII
- Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat, LTC Glodok
- Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng
Dalam proses perpanjangan SIM keliling, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Disampaikan, Gerai SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi warga yang memegang SIM dengan masa berlaku telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Tetap mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan orang di sekitar. (hdl)