Nunukan (pilar.id) – Tiga karyawan pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah dipecat dari perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah terbukti melakukan tindakan melempar anjing untuk dijadikan santapan buaya di sungai. Pihak perusahaan dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak dapat mentolerir aksi brutal yang dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut.
“Dalam hal ini, kami mengambil tindakan skorsing atau pemberhentian kerja tanpa tunjangan sampai proses penyelidikan oleh pihak kepolisian selesai,” ungkap Direktur Utama PT Jaya Mimika Lestari (JML) Djamal W dalam pernyataannya, Minggu (18/6/2023).
Djamal menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut merupakan karyawan PT JML yang bertugas sebagai pengemudi alat berat, yakni water tank truck, winch truck, dan operator crane. Disampaikan pula, tindakan mereka dilakukan di luar jam kerja dan atas nama pribadi.
Pihak perusahaan sepenuhnya menyerahkan proses hukum terhadap ketiga pelaku kepada pihak kepolisian. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan mereka, perusahaan akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketiga karyawan tersebut.
“Kami akan melakukan PHK dan mengakhiri hubungan kerja dengan mereka sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tambah Djamal.
Erick Thohir: Tindak Tegas!
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mencatat adanya video yang memperlihatkan dua orang melempar anjing hidup ke dalam danau yang berisi buaya. Video tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan publik. Para pelaku yang melakukan tindakan tersebut disebut-sebut sebagai karyawan subkontraktor Pertamina.
“Saya secara pribadi adalah seorang pecinta binatang, dan saya merasa terkejut dan marah melihat perlakuan terhadap binatang, termasuk dalam kasus ini,” ujar Erick Thohir melalui akun Instagram resminya @erickthohir, Sabtu (17/6/2023).
Erick menyebutkan bahwa pelaku pelempar anjing tersebut bukanlah karyawan Pertamina, melainkan merupakan kontraktor di Nunukan, Kalimantan Utara.
“Saya telah menginstruksikan direksi Pertamina untuk mengambil tindakan tegas, tindakan setegas-tegasnya, karena perbuatan ini melanggar undang-undang perlindungan binatang. Mohon maaf atas kelakuan yang biadab tersebut,” tegasnya. “Individu atau perusahaan yang telah saya periksa bukanlah Pertamina, tetapi merupakan kontraktor yang berada di Nunukan. Saya meminta tindakan tegas diambil karena ini merupakan perbuatan biadab,” sambungnya.
Sebelumnya, video yang menampilkan dua orang melempar seekor anjing hidup ke dalam danau yang berisi buaya telah viral di media sosial.
Salah satu unggahan video tersebut diposting oleh akun Instagram @ahsforindonesia pada Jumat (16/6/2023). Unggahan tersebut menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara), tepatnya di Sembakung, Kabupaten Nunukan. (hdl)










