Jakarta (pilar.id) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan janin hasil praktik aborsi ilegal di klinik di kawasan Kemayoran oleh seorang tersangka berinisial SM (51).
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan motif lain yang mendasari tindakan eksekutor tersebut selain membuang janin melalui kloset.
“Belum ada indikasi adanya motif lain dalam menghancurkan janin tersebut selain dengan membuangnya melalui kloset,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, pada Kamis (6/7/2023).
Komarudin juga menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami keterangan dari tersangka SM. Selain itu, polisi juga sedang melakukan penelusuran terkait aliran pembuangan janin yang dilaporkan oleh tersangka.
“Kami menemukan bahwa saluran yang menuju tangki septik pecah sehingga air dan limbahnya mengalir ke selokan. Pencarian janin telah dihentikan hari ini,” tambahnya.
Namun, terkait dugaan pelaku berusaha menyembunyikan pembuangan janin kecuali ke tangki septik atau membuangnya ke selokan, polisi menyatakan bahwa hal tersebut tidak disengaja oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Siagian, menjelaskan bahwa permasalahan pembuangan janin terjadi di rumah kontrakan bukan dari tindakan pelaku.
“Pelaku hanya membuang janin tersebut melalui kloset, langsung menuju selokan. Tidak ada niatan pelaku untuk melakukan pembuangan selain itu,” jelasnya. (hdl)





