Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Riset Ward Berenschot: Warga Sulit Dapatkan Hak atas Tanah, Perlindungan jadi Tidak Efektif

Riset Ward Berenschot: Warga Sulit Dapatkan Hak atas Tanah, Perlindungan jadi Tidak Efektif

Politik Hendro D. Laksono14 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Peluncuran buku dan seminar 'Kehampaan Hak Rakyat di Hadapan Oligarki Menjelang Pemilu 2024' di Universitas Paramadina
Peluncuran buku dan seminar 'Kehampaan Hak Rakyat di Hadapan Oligarki Menjelang Pemilu 2024' di Universitas Paramadina

Jakarta (pilar.id) – Dalam peluncuran buku dan Seminar ‘Kehampaan Rakyat di Hadapan Oligarki Menjelang Pemilu 2024’ yang diadakan secara hibrid di Universitas Paramadina, Jumat (14/7/2023), Prof. Ward Berenschot mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia memiliki beragam hak yang harus dilindungi. Termasuk hak terkait tanah.

Untuk itu ia menegaskan bahwa perusahaan harus meminta persetujuan warga sebelum menggunakan tanah mereka.

Dalam risetnya Ward menemukan bahwa warga masyarakat sulit mendapatkan hak-hak mereka. Perlindungan terhadap kepentingan warga desa menjadi tidak efektif.

“Perusahaan juga harus memperoleh izin dan mematuhi aturan yang ada. Dalam banyak kasus, komunitas warga memiliki hak atas skema bagi hasil, seperti skema inti plasma atau kemitraan. Selain itu, warga juga memiliki hak untuk mengorganisasi diri dan menyampaikan protes,” papar Ward.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa masalah utama adalah realisasi hak-hak tersebut. Istilah ‘kehampaan hak’ merujuk pada adanya hak secara resmi, tetapi hak tersebut tidak terwujud dengan baik. Dalam protes-protes yang dilakukan oleh warga, sering terjadi kriminalisasi dan represi.

Salah satu sumber dari kehampaan hak adalah terbatasnya hak atas tanah karena pengakuan hak individual yang terbatas atas ‘warisan kolonial’ yang muncul pada domein verklaring 1870.

Hingga saat ini, masih banyak lahan yang dikuasai oleh perusahaan, dan warga sulit mendapatkan hak-hak mereka akibat warisan kolonial tersebut.

“Perlindungan hukum yang tersedia menjadi lemah karena adanya aturan-aturan tingkat bawah yang diterapkan, atau yang disebut dengan backdooring of the law. Perlindungan ini juga dilemahkan oleh kolusi antara bisnis dan negara. Kolusi tersebut menyebabkan aparat pemerintah cenderung berpihak kepada perusahaan dengan melanggar undang-undang yang melindungi hak-hak warga,” terang Ward.

Kompensasi atas tanah

Sementara Afrizal, dosen Universitas Andalas, salah satu nara sumber dalam forum ini menyebutkan bahwa buku ini bermula dari kasus di mana warga Desa Olak-Olak dan sembilan desa lainnya di Kalimantan Barat menuntut PT Sintang Raya (Kelapa Sawit) untuk membayar kompensasi atas tanah mereka yang diambil dan meminta pengembalian sebagian tanah tersebut.

Baca Juga  Pasangan Ganjar-Erick, Jaman: Miliki Karakter Kepemimpinan yang Merakyat

“Buku ini juga mengupas perkara tersebut dan 150 kasus konflik lahan antara warga dan perusahaan kelapa sawit. Konflik kelapa sawit adalah masalah yang mendesak dan harus segera diselesaikan, bukan hanya bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga pemerintah dan perusahaan kelapa sawit. Konflik ini juga memberikan peluang untuk mengeksplorasi karakter kewarganegaraan dan hak warga negara di Indonesia,” jelasnya.

Lalu Wijayanto, seorang dosen dari Universitas Diponegoro/LP3ES, menyatakan bahwa hak adalah konsep yang masih asing bagi warga negara di Indonesia.

Menurutnya, dalam kurikulum Pendidikan Orde Baru, warga negara yang baik didefinisikan berdasarkan kesediaannya untuk melaksanakan kewajiban kepada negara, yang sempitnya diartikan sebagai kepatuhan kepada pemimpin.

“Pemilu adalah prosedur demokrasi untuk membahas sejauh mana pemenuhan hak-hak warga negara telah tercapai. Demokrasi yang substansial pada dasarnya berkaitan dengan sejauh mana hak-hak warga negara telah terpenuhi,” ungkapnya.

Bvitri Susanti, seorang akademisi dari STIH Jentera, menjelaskan bahwa buku yang ditulis oleh Ward Berenschot dan tim merupakan buku pertama yang membahas masalah kehampaan hak warga negara terkait dengan tanah yang dirampas oleh perusahaan kelapa sawit.

“Masalahnya terkait dengan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pemerintah kolonial dan pribumi. Setelah kemerdekaan, relasi buruk tersebut tidak pernah diperbaiki. Pemerintah kolonial digantikan oleh oligarki,” kata Bvitri.

Menurutnya, relasi tersebut berkaitan dengan reproduksi masalah. “Jika pada masa kolonialisme terjadi relasi yang tidak seimbang, sekarang relasinya adalah antara korporasi dan pemerintah. Pemerintah seharusnya menjadi mediator dalam relasi yang tidak seimbang tersebut. Namun, aparat pemerintah hanya menjalankan fungsi administratif belaka tanpa menghormati hak-hak warga dan HAM. Masalahnya terletak pada reproduksi relasi yang tidak setara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Dosen Undip Dampingi UMKM Boyolali Produksi Mie Sehat yang Aman untuk Penderita Diabetes dan Autis

Problem terkait tanah saat ini terjadi karena keterkaitan dengan hukum kolonial. Negara-negara eks kolonial rata-rata tidak membongkar hukum kolonial karena menguntungkan bagi mereka yang berkuasa.

“Masalah ini juga terjadi pada Haris Azhar dan Fatia. Pola hukum lama kembali digunakan. Ini menunjukkan bahwa setelah lebih dari 70 tahun merdeka, tidak ada yang berubah. Yang berbeda adalah munculnya pemain baru, yaitu civil society. Mereka tidak hanya mengganggu oligarki, tetapi juga berusaha menyebarkan pemahaman hukum kritis terkait hak-hak warga,” jelasnya.

Menurut Bvitri, jika relasi kekuasaan ini tidak dibongkar, maka tidak akan ada penyelesaian konflik, termasuk konflik agraria. Meskipun konflik agraria menjadi masalah utama, masih ada masalah lain yang perlu diatasi.

Handi Risza, seorang dosen dari Universitas Paramadina, setuju dengan temuan yang diungkapkan oleh Ward. Ia menyebut bahwa buku tersebut memberikan gambaran tentang betapa tidak berdayanya masyarakat dalam menghadapi kelompok pengusaha yang sudah berkolaborasi dengan penguasa. Ia menekankan pentingnya memperkuat temuan-temuan tersebut dan menjadikannya pengetahuan publik. Ia juga menantang calon pemimpin negara untuk mengembalikan hak-hak rakyat, terutama hak ulayat di daerah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dengan peluncuran buku ini, diharapkan kesadaran akan kehampaan hak warga negara terkait tanah dan peran oligarki dalam masalah tersebut semakin meningkat. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
KITLV LP3ES Pemilu 2024 Universitas Diponegoro Universitas Paramadina

Berita Lainnya

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah

5 Juli 2026
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina

Universitas Paramadina Soroti Krisis Mahasiswa Baru PTS, Apresiasi Dukungan LLDIKTI Wilayah III

6 Juni 2026
Menaker Yassierli tekankan triple readiness bagi lulusan di Wisuda Paramadina ke-44 untuk hadapi AI, digitalisasi, dan ekonomi hijau.

Menaker Yassierli di Wisuda Paramadina: Lulusan Harus Punya Strategi Triple Readiness Hadapi Disrupsi Global

26 April 2026
Universitas Diponegoro sediakan fasilitas inklusif bagi peserta disabilitas dalam UTBK-SNBT 2026, jamin akses setara dan ujian tetap berintegritas.

UNDIP Tegaskan Komitmen Inklusif, Fasilitasi Peserta Disabilitas dalam UTBK-SNBT 2026

21 April 2026
Samuel Octovianus Dimara

Alumnus FK Undip Ini Bawa Layanan Kesehatan Mata hingga Papua, Jadi Inspirasi Dokter Muda

17 April 2026
Diskusi Rumi Therapy di Jakarta bahas integrasi psikologi, neurosains, dan spiritualitas untuk kesehatan mental modern.

Rumi Therapy Dibedah di Jakarta, Kolaborasi Indonesia–Türkiye Soroti Kesehatan Mental Berbasis Spiritualitas

5 April 2026
Gitta Putri Mardanti

Alumni UNDIP Gitta Putri Mardanti Jadi Puteri Indonesia Jawa Tengah 2026, Usung Gerakan #HarmonyInHeritage

23 Maret 2026
UNDIP raih Collaborative Award 2026 sebagai perguruan tinggi terbaik se-Jawa Tengah berkat inovasi riset dan kolaborasi pembangunan daerah.

Universitas Diponegoro Raih Collaborative Award 2026, Terbaik Se-Jawa Tengah dalam Sinergi Pembangunan

26 Februari 2026
Laila Latifah, lulusan Program Studi Oseanografi, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro

Wisuda ke-181 UNDIP, Laila Latifah Lulus Cumlaude Oseanografi dengan Deretan Prestasi Nasional dan Internasional

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.