Surabaya (pilar.id) – Merespons ditemukannya kasus pasien Covid-19 Varian Omicron di Surabaya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dan menerapkan program pemerintah, yaitu 6 M, 3 T dan vaksinasi.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Prov Jatim (Dinkes Jatim), Dr. Erwin Astha Triyonno, dr., Sp.PD., KPTI saat jumpa pers, Senin (3/1/2022) lalu, apapun bentuk variannya, mutasinya, tugas kita cukup mengamankan diri dengan rekomendasi WHO.
“Yakni 6M, artinya memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menghindari kerumunan, dan yang menghindari makan minum bersama,” kata Erwin. Sementara 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Erwin menambahkan, tracing saat ini masih jadi isu terbaik. Lewat tracing bisa ditindaklanjuti dengan meminta pada pemilik cafe, hotel, mall, dan lain-lain, mau memastikan penerapan aplikasi PeduliLindungi supaya diterapkan dengan baik.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah vaksinasi. Meski hal ini tidak menjamin orang tersebut tidak bisa terpapar, setidaknya setelah divaksin mereka yang terpapar tidak sampai sakit berat.
“Tapi ingat bukan hanya vaksin, tetap protokol kesehatan menjadi isu, supaya dia mungkin tidak sakit berat tapi dia bisa menjadi karier untuk orang sekitarnya yang mungkin belum tervaksin,” himbaunya.
Terpapar Setelah Berlibur
Seperti diinformasikan, kasus pertama Omicron di Jawa Timur ini terdeteksi pada warga Surabaya berinisial TYC yang baru saja berlibur ke salah satu tempat wisata di Indonesia selama 5 hari bersama suaminya, SJJ. Dalam perjalanan liburan, mereka menggunakan kendaraan pribadi.
Info dari Dinkes Jatim, pasien terkonfirmasi Omicron ini setelah dilakukan pemeriksaan Whole-Genome Sequencing (WGS) yang keluar pada tanggal 2 Januari 2022 lalu.
Selama berlibur sejak 20 Desember 2021, TYC sebetulnya sudah mematuhi protokol termasuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sayang, sepulang dari perjalanan wisatanya pada 25 Desember 2021, ia mengku jika tenggorokan terganggu dan merasakan seperti ada lendir.
Pada 28 Desember 2021, TYC memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit dan disarankan swab RT-PCR. Pada hari itu juga TYC melakukan swab RT-PCR dan hasilnya positif dengan CT Value 26. Setelah mengetahuihasil swab TYC keluar, suaminya yang berinisial SJJ langsung melakukan swab RT-PCR dan hasilnya negatif.
Dua hari kemudian, 30 Desember 2021, hasil S-gene Target Failure (SGTF) muncul dan TYC dinyatakan positif varian K417N (Delta Plus) dan Probable Varian Omicron sehingga TCY diarahkan untuk melakukan isolasi di sebuah rumah sakit di Surabaya sembari menunggu hasil WGS-nya keluar.
Mengetahui hal tersebut, Dinkes Jatim berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Dinkes Surabaya) terkait kasus probable Omicron dan selanjutnya Dinkes Surabaya berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Selanjutnya, puskesmas setempat melakukan tracing dengan melakukan swab RT-PCR pada Kontak Erat (KE) pasien TYC yaitu pada 1 KE serumah hasil negatif, 4 KE keluarga dengan hasil 1 positif (TGO) dan 3 lainnya negatif, serta 10 KE tetangga dengan hasil negatif.
KE dari pasien TYC telah melakukan karantina di rumah selama 14 hari sejak (28/12) dibawah pengawasan puskesmas dan Satgas COVID-19 wilayah setempat sehingga dipastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan karantina secara disiplin. Pasien TGO melakukan isolasi mandiri di rumah yang berbeda (beda blok) dengan keluarga lainnya namun masih dalam pengawasan yang ketat oleh puskesmas dan Satgas COVID-19 wilayah setempat. Hingga saat ini kondisi TGO baik dan tidak ada keluhan.
Awal Januari 2022, Dinkes Surabaya dan puskesmas setempat melakukan pemantauan kondisi kesehatan TYC yang masih diisolasi di sebuah rumah sakit dengan hasil tidak ada keluhan dan dalam kondisi baik. Dan pada Minggu (2/1/2022) hasil pemeriksaan WGS TYC dipastikan positif varian Omicron. (ade)